Wahai Youtuber, Ini Simulasi Cara Hitung Pajak Anda!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
23 February 2023 06:50
Infografis/Wahai para Youtuber! Cek Simulasi Pembayaran Pajakmu Disini/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Wahai para Youtuber! Cek Simulasi Pembayaran Pajakmu Disini

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi Youtuber dan selebritis dari media sosial menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh). Hal ini telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Youtuber, influencer atau selebritas media sosial ini tentunya mendapatkan penghasilannya baik dari Youtube, adsense, maupun iklan-iklan yang diterima atas pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, mereka sebagai warga negara Indonesia yang memiliki penghasila tidak lepas dari pajak. Otomatis mereka yang penghasilannya di atas PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun harus membayar dan melaporkan pajaknya

DJP pun telah gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti media sosial dan juga youtuber untuk membayar dan melaporkan pajaknya.

"Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (23/2/2023).

"Dengan sistem perpajakan self assessment, kita meminta mereka untuk menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang, serta melaporkannya ke dalam SPT Tahunan mereka," tambahnya.

Neil pun menuturkan metode penghitungan PPh sendiri bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dimana penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun.

Bagi para youtuber silakan mencoba untuk menghitung PPh secara mandiri. Untuk mekanisme penghitungan sendiri ini, misalnya, penghasilan per tahun maksimal Rp 4,8 miliar atau Rp 400 juta per bulan.

Dilansir dari laman pajak.go.id, Youtuber termasuk kategori pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) kegiatan pekerja seni dengan kode 90002. Menurut DJP, pajak mereka dihitung menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan menerapkan skema tarif progresif.

Berikut ini simulasinya:

Jika penghasilan seorang youtuber selama setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka yang dihitung pajaknya adalah 50% nya yakni Rp 2,4 miliar.

Dari Rp 2,4 miliar tersebut dikurangi Rp 54 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) yakni Rp 2,446 miliar yang akan dibayarkan pajaknya dengan tarif progresif.

Secara rinci tarif pajak progresifnya:

- 5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
- 15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
- 25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
- 30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta

Total pembayaran pajak Youtuber jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta.

"Dan kalau ada bukti potong dari pihak lain yg sudah memotong pajak, bisa dipakai sebagai kredit pajak (sebagai pengurang)," papar Neil.

Adapun, jika selebgram atau Youtuber bernaung dalam agency, mereka akan dikenakan PPh Pasal 23. Dengan demikian, agency wajib memungut PPh 21 atas sang artis atau creator dan melaporkannya ke DJP.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Ingatkan 4 Hal Penting Ini Sebelum Lapor SPT Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular