
Punya Gaji Rp 10-15 Juta? Cek Hitungan Pajak Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Menghitung pajak penghasilan (PPh) dari setiap upah atau gaji yang diterima tiap bulannya tidaklah sulit seperti yang dibayangkan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun telah gencar memberikan berbagai contoh perhitungannya.
Tata cara perhitungannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini memperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak dalam satu tahun, dari sebelumnya hanya empat lapisan.
Kelima lapisan itu ialah penghasilan Rp 60 juta dalam setahun dikenakan tarif pajak 5%, penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta 15%, penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 25%, penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar 30%, dan penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Dengan mengacu pada tarif ini, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan sudah mulai bisa dihitung dengan tetap menggunakan pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dasarnya sebesar Rp 54 juta per tahun.
Adapun contoh perhitungannya sebagai berikut:
Gaji Rp 5 juta/bulan
Untuk karyawan dengan gaji atau penghasilan neto per bulan sebesar Rp 5 juta, penghasilan tahunannya adalah Rp 60 juta. Dari total penghasilan tahunan itu dikurangi dengan asumsi PTKP status belum menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp 54 juta.
Maka, penghasilan kena pajaknya menjadi Rp 6 juta. Setelah itu baru dikalikan dengan tarif yang ditetapkan dalam UU HPP, yakni sebesar 5%. Dengan demikian total tagihan pajaknya atau pajak terutang setahun sebesar Rp 300 ribu.
Gaji Rp 10 juta/bulan
Bagi karyawan dengan gaji atau penghasilan neto per bulan sebesar Rp 10 juta per bulan, penghasilan tahunannya adalah Rp 120 juta. Dari total penghasilan tahunan itu dikurangi dengan asumsi PTKP status belum menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp 54 juta.
Berbeda dengan gaji Rp 5 juta sebulan, gaji Rp 10 juta sebulan ini dikenakan 2 lapisan tarif, yaitu 5% dan 15%. Dengan demikian, tarif 5 persen dikalikan penghasilan kena pajak Rp 60 juta, hasilnya tarif yang dibayar adalah Rp3 juta untuk lapisan pertama.
Berikutnya sisa penghasilan kena pajaknya yang Rp 6 juta dikalikan 15 persen, sehingga tarif yang dibayar adalah Rp 900 ribu untuk lapisan kedua. Lapisan pertama dan kedua dijumlahkan dan hasilnya adalah Rp 3,9 juta, itulah PPh Pasal 21 yang harus dibayar.
Perhitungan ini membuat pajak terutang setahun untuk gaji 10 juta lebih rendah dibanding aturan lama dalam UU PPh, sebab dalam aturan lama lapisan tarif satunya pengalinya adalah 5% dikalikan dengan Rp 50 juta sehingga hasilnya Rp 2,5 juta dan lapisan kedua 15% dikali Rp 16 juta menjadi Rp 2,4 juta. Dengan demikian totalnya mencapai Rp 4,9 juta.
Gaji Rp 15 juta/bulan
Untuk penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun juga dapat menggunakan skema perhitungan yang sama, yaitu penghasilan kena pajak atau PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta.
Sama seperti penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya yang sebesar Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.
Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta per tahun.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Sistem Canggih Ini, Luhut Pede Setoran Pajak RI Tambah Rp1.200 T