
Larangan Ekspor Timah di Depan Mata, Ini Syarat dari Produsen

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi pertambangan di dalam negeri. Untuk mendukung upaya ini, pemerintah berencana melarang kegiatan ekspor komoditas tambang, termasuk timah.
Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Achmad Ardianto mengatakan hilirisasi merupakan keniscayaan, upaya ini juga bisa memaksimalkan nilai tambah hingga pembukaan lapangan kerja. Dia menegaskan pelarangan ekspor timah murni menjadi hal yang baik dilakukan, selama bisa terserap di dalam negeri.
"Tetapi jika timah murni tidak terserap dalam negeri, maka produsen akan mengalami mengalami kendala," kata Achmad dalam Energy & Mining Outlook 2023, Kamis (23/02/2023).
Jika serapan timah murni rendah, maka akan berdampak pada pemasukan negara, khususnya pajak dan PNBP dari produsen.
"Jadi perlu strategi pemerintah agar pelaksanaan hilirisasi dan pelarangan ekspor berjalan sedemikian rupa sejalan dengan datangnya investor," ujarnya.
Dia menegaskan, biaya modal harus murah sehingga bahan baku bisa dimaksimalkan. Selain itu, imbuhnya, larangan ekspor dan industri hilir harus didorong sesuai dengan karakteristik sektor hulu.
"Komunitas timah sudah kurang lebih 50 tahun kita hasilkan timah murni. Ekspor bijih timah sudah tidak ada saat ini. Total pelarangan ekspor bijih timah dari 2002, hasil diproduksi oleh negeri kita adalah timah murni yang dijual lewat bursa, jadi sekarang kita bicara mengenai hilirisasi khususnya di timah," pungkas Achmad.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Buka-Bukaan Soal Hilirisasi & Ketahanan Energi RI
