WTO Dukung Uni Eropa Jegal RI, Begini Saran Ekonom

Verda Nano Setiawan & Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
16 February 2023 14:40
A red pedestrian trafic light is seen next to the entrance of the headquarters of the World Trade Organization (WTO) on December 10, 2019 in Geneva. - WTO announced the launch of
Foto: WTO (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) memilih membela Uni Eropa (UE) yang tengah menggugat kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel. Hal itu terungkap dalam laporan Panel Badan Sengketa WTO (Dispute Settlement Body/ DSB)) yang dirilis pada 30 November 2022.

Menyusul sikap WTO itu, pemerintah diminta mengevaluasi kembali tim pengacara dan perwakilan Indonesia.

Dalam kesimpulan dan rekomendasinya, Panel menilai kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel adalah bertentangan dengan ketentuan WTO. Dan tidak dibutuhkan untuk mencegah kekurangan bahan baku untuk pengolahan di dalam negeri.

"Panel merekomendasikan agar Indonesia mengambil langkah-langkahnya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994," demikian rekomendasi Panel yang disebut mengacu pada Dispute Settlement Understanding (DSU) Pasal 19.1, dikutip Kamis (16/2/2023).

Pada 12 Desember 2023, WTO merilis Indonesia telah mengajukan banding kepada DSB atas laporan Panel tersebut.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kekalahan Indonesia di WTO ini akan berdampak signifikan bagi investor yang akan meragukan kepastian investasi hilir nikel di dalam negeri.

"Banyak investor berminat mengembangkan ekosistem baterai, apalagi ada wacana subsidi kendaraan listrik," kata Bhima kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (16/2/2023).

"Begitu asumsi kalah di WTO dan hasilnya sudah final, mungkin investor berpikir ulang menempatkan indonesia jadi basis produksi kendaraan listrik dan komponennya. Khawatir potensi besar basis produksi ekosistem industri baterai akan diambil alih negara lain," tambah dia.

Untuk itu, Bhima mengatakan, Indonesia harus memperkuat argumentasinya saat proses banding di WTO. Tim Indonesia harus menjabarkan narasi soal nikel sebagai bahan baku utama transisi energi di Indonesia.

Narasi itu, imbuh dia, harus dengan argumentasi kuat.

"Negara Uni Eropa tengah melakukan pembiayaan yang jumlahnya besar untuk transisi energi, sementara untuk menuju net zero emission butuh mitigasi transportasi dari fosil ke kendaraan listrik," jelas Bhima.

"Uni Eropa harusnya mendukung hilirisasi nikel di Indonesia untuk percepat transisi energi. Dampak hilirisasi nikel pada penciptaan lapangan kerja dan pengurangan angka kemiskinan harusnya bisa dijadikan argumentasi pamungkas," kata Bhima.

Karena itu, dia menambahkan, juga penting agar Indonesia melakukan perombakan tim hukum dan perwakilan Indonesia di WTO nantinya.

"Catatan selama ini laywer dan perwakilan Indonesia di WTO perlu di evaluasi total, karena adu argumentasi di tingkat internasional butuh kapasitas dan pengalaman yang cukup kredibel," pungkas Bhima.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasal (Zulhas) mengatakan, Indonesia dan Uni Eropa masih menunggu terbentuknya hakim oleh Badan Banding WTO.

Proses ini, kata dia, masih dalam antrean karena adanya blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO yakni Amerika Serikat.

"Dengan adanya blokade tersebut, sudah ada 25 kasus banding yang menunggu antrian untuk berproses (litigasi) di Badan Banding WTO," ujar Zulhas kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Indonesia meyakini kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO. 

Dia menambahkan, upaya memacu peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi di dalam negeri, termasuk untuk nikel, menuju mata rantai nilai yang lebih tinggi akan tetap menjadi prioritas. Terutama untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

"Pemerintah siap untuk melakukan pembelaan atas sektor ataupun produk Indonesia dan mengamankan dari sisi akses pasar Indonesia di pasar global," pungkas Zulhas.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kalah Gugatan Nikel di WTO, RI Dipastikan Tak Keluar Duit!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular