Gawat! Uni Eropa Siapkan Jurus Baru, Serang RI di WTO

pgr, CNBC Indonesia
17 July 2023 08:04
A man walks past a sign of the World Trade Organization at their headquarters on the start of a four-day WTO Ministerial Conference in Geneva on June 12, 2022. - The World Trade Organization gathers ministers in Geneva to tackle pressing issues including global food security threatened by Russia's invasion of Ukraine, overfishing and equitable access to Covid vaccines. (Photo by Fabrice COFFRINI / AFP) (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)
Foto: Seorang pria berjalan melewati tanda Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa (UE) diam-diam menyiapkan strategi baru menghadapi kebijakan Indonesia. Yang terbaru, Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.

Dalam situs resmi Uni Eropa atau europian-union.eruopa.eu dikatakan bahwa, langkah pembentukan Peraturan Penegakan itu setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.

"Peraturan Penegakan UE memungkinkan UE untuk menegakkan kewajiban internasional, yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO, ketika perselisihan perdagangan diblokir meskipun UE telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik," ungkap Uni Eropa dalam situsnya yang dikutip, Jumat (14/7/2023).

Para pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.

"Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA)," terang situs tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengatakan bahwa upaya banding gugatan di WTO belum terlaksana karena Indonesia belum bisa membentuk majelis banding.

Alasannya karena saat ini AS masih memblokade pembentukan majelis banding, lantaran AS ingin mereformasi total WTO.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu terbentuknya majelis banding di WTO.

"Sejauh ini Majelis belum bisa dibentuk karena di blocked oleh AS yang menuntut dilakukannya reformasi total di WTO," ujar Bara kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/6/2023).

Menurut Bara dengan adanya halangan tersebut, kemungkinan majelis banding baru akan terbentuk di pertengahan 2024.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Penyebab RI 'KO' dalam Gugatan soal NIkel di WTO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular