Uni Eropa Uring-uringan, Pengusaha Baja Disuruh Merapat

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
19 July 2023 09:20
Kolase Bendera Eropa dan Indonesia. (Getty Images)
Foto: Kolase Bendera Eropa dan Indonesia. (Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO) kepada kebijakan pelarangan ekspor nikel dari Indonesia semakin memanas. Terbarunya, Uni Eropa (UE) mengumpulkan para pengusaha baja untuk membuktikan bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel dari Indonesia bisa menimbulkan kerugian bagi negara Uni Eropa.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan mengatakan, saat ini negara UE tengah meluncurkan konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.

Dengan peraturan itu, negara UE mengumpulkan para industri baja bersama industri lainnya yang menggunakan bijih nikel sebagai bahan dasar. Hal itu dilakukan guna membuka konsultasi untuk menghitung kerugian atas kebijakan pelarangan ekspor nikel di Indonesia.

"Mereka hanya ingin membalas dari apakah misalnya dari kebijakan kita yang mem-ban, melarang ekspor secara total dari nickel ore menimbulkan kerugian pada industri mereka. Makanya mereka membuka konsultasi dengan industri baja mereka industri lainnya yang menggunakan nikel sebagai bahan dasarnya untuk produksi," jelas Bara kepada CNBC Indonesia dalam acara Mining Zone, dikutip Rabu (19/7/2023).

Selain itu, Bara juga mengatakan, walaupun UE sudah mengusung 'senjata' dengan mengumpulkan para industri baja UE, masih ada assessment atau evaluasi yang harus dikumpulkan oleh para industri baja tersebut yang diberikan tenggat waktu hingga 11 Agustus 2023 mendatang.

Assessment tersebut guna memberikan pandangan para industri baja terhadap penggunaan Enforcement Regulation dalam kasus ini. Dengan begitu, Indonesia akan menunggu hasil dari assessment yang diusung oleh UE bersama para industri baja.

"Kita menunggu saja, mereka sudah memberikan deadline sampai bulan Agustus sampai 11 Agustus. Stakeholder diberikan kesempatan untuk memberikan respon assessment mereka sampai 11 Agustus," tambahnya.

Walaupun begitu, Bara mengatakan bahwa Indonesia siap untuk mempertahankan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang sudah berlaku sejak 2020 lalu. Menurutnya, seharusnya negara UE menghormati mekanisme yang dijamin oleh WTO lantaran Indonesia juga telah mengajukan banding atas gugatan pelarangan ekspor nikel tersebut.

"Nanti kita lihat aja bagaimana keputusan yang diambil oleh UE. Tapi kita siap dengan segala hal tang kita ingin serukan. UE kan juga anggota mereka, harusnya menghormati mekanisme yang ada dijamin WTO bagi negara yg melakukan sengketa. Termasuk kami sudah ajukan gugatan, kita harus menunggu," cetusnya.

Seperti diketahui, pasca-Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022 lalu, Indonesia secara resmi sudah mengajukan banding atas kekalahan pertama tersebut pada Desember 2022.

Nah yang terbaru, untuk melawan banding gugatan dari Indonesia, Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.

Dalam situs resmi Uni Eropa disebutkan, langkah pembentukan Peraturan Penegakan itu setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.

"Enforcement Regulation Uni Eropa memungkinkan untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO ketika perselisihan perdagangan diblokir, meskipun Uni Eropa telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik," ungkap Uni Eropa.

Atas peluncuran Enforcement Regulation, para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.

"Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA)," seperti dikutip, Rabu (19/7/2023).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Luar Dugaan, Begini Alasan WTO Kalahkan RI dari Uni Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular