
Hati-Hati RI, Ada Serangan Balik Eropa Setelah 11 Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia nampaknya harus berhati-hati. Ini lantaran gugatan negara Uni Eropa (UE) melalui World Trade Organization (WTO) semakin menjadi.
Serangan balik saat ini juga tengah dipersiapkan kawasan itu. Hal tersebut terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel di Indonesia yang sudah berlaku sejak 2020 lalu.
Serangan yang dimaksud adalah dalam bentuk Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation. Dalam aturan tersebut, UE bisa menilai kerugian yang mungkin dialami oleh negara-negara UE terhadap kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia.
UE dilaporkan telah mengumpulkan para industri baja untuk melengkapiĀ assessment atau evaluasi. Pembuktian akan diberikan setelah 11 Agustus 2023 mendatang.
"Kita menunggu saja, mereka sudah memberikan deadline sampai bulan Agustus, sampai 11 Agustus. Stakeholder diberikan kesempatan untuk memberikan respon assessment mereka sampai 11 Agustus," jelas Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Krishna HasibuanĀ kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Rabu (19/7/2023).
Bara mengatakan, assessment yang dikumpulkan melalui industri baja tersebut digunakan sebagai bukti jika memang benar kebijakan Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel menimbulkan kerugian bagi UE. Bara menilai, UE hanya ingin membalas kebijakan yang diberlakukan di Indonesia.
"Mereka hanya ingin membalas dari apakah misalnya dari kebijakan kita yang mem-ban, melarang ekspor secara total dari nikel ore menimbulkan kerugian pada industri mereka. Makanya mereka membuka konsultasi dengan industri baja mereka industri lainnya yang menggunakan nikel sebagai bahan dasarnya untuk produksi," ucapnya.
Walaupun kini UE tengah mempersiapkan serangan untuk Indonesia, Bara mengatakan bahwa pihaknya optimis. Menurutnya Indonesia siap untuk mempertahankan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang sudah berlaku sejak 2020 lalu.
Dia menilai, seharusnya negara UE menghormati mekanisme yang dijamin oleh WTO. Lantaran Indonesia juga telah mengajukan banding atas gugatan pelarangan ekspor nikel tersebut.
"Nanti kita lihat aja bagaimana kepustusan yang diambil oleh UE. Tapi kita siap dnegan segala hal tang kita ingin serukan. UE kan juga anggota mereka, harusnya mengormati mekanisme yang ada dijamin WTO bagi negara yg melakukan sengketa. Termausk kami sudah ajukan gugatan, kita harus menunggu," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam situs resmi Uni Eropa atau europian-union.eruopa.eu dikatakan bahwa, langkah pembentukan Enforcement Regulation setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.
"Peraturan Penegakan UE memungkinkan UE untuk menegakkan kewajiban internasional, yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO, ketika perselisihan perdagangan diblokir meskipun UE telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik," ungkap Uni Eropa dalam situsnya.
Para pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.
"Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA)," terang situs tersebut.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Terduga! WTO Kalahkan RI dari Uni Eropa Gara-gara Ini
