
DPR Cecar Anak Buah Sri Mulyani Pasca Blokir Anggaran Menteri

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dicecar oleh Komisi XI DPR, karena selalu melakukan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga (K/L).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati melanjutkan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran kepada para K/L di seluruh Indonesia, baik di pusat dan daerah.
Diketahui, untuk pelaksanaan APBN 2023, Sri Mulyani berencana untuk melakukan pemblokiran anggaran seluruh K/L sebesar Rp 50,2 triliun.
Banyak anggota Komisi XI DPR yang menyayangkan langkah Sri Mulyani tersebut. Apalagi salah satu yang diblokir oleh jajaran Sri Mulyani adalah anggaran bantuan sosial yang dianggarkan oleh Kementerian Sosial.
Persoalan pemblokiran anggaran pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.
Hendrawan mengungkapkan, bahwa pada Desember 2022, Menkeu Sri Mulyani telah memberitahukan adanya automatic adjustment untuk seluruh K/L sebesar Rp 50,2 triliun. Dia pun menanyakan apa tujuan pemblokiran tersebut.
"Pertanyaan kami, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan kurang akurat, baik asumsinya, perhitungan, dan seterusnya," kata Hendrawan mempertanyakan.
"Ini hebat sekali. Waktu saya ditanya sejumlah kepala daerah kita tahun transfer daerah berkurang," kata Hendrawan lagi dalam rapat kerja dengan DJA Kemenkeu, Rabu (15/2/2023).
Ada juga Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin, menanyakan kepada Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta soal adanya pemblokiran anggaran K/L termasuk dana bansos.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima olehnya dari salah satu pejabat di Kemenkeu bahwa pemblokiran anggaran tidak termasuk anggaran bansos.
"Ini menimbulkan pertanyaan kenapa antar kementerian ini bisa tiba-tiba beda suara terkait dengan persoalan pemblokiran anggaran ini," jelas Puteri.
"Apakah benar anggaran untuk bantuan sosial ikut terblokir pada kementerian tersebut, kalau memang tidak apa saja anggaran yang diblokir di kementerian tersebut," kata Puteri lagi.
Selain itu, pemblokiran anggaran K/L yang sebesar Rp 50,2 triliun dalam pelaksanaan APBN 2022 juga dikritik oleh Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy.
Vera menekankan pemblokiran anggaran yang tampaknya sekarang dilakukan secara reguler oleh Kemenkeu, dinilai sebagai salah tata kelola Kementerian Keuangan.
Dia menilai, dalam lima tahun pemerintahan, idealnya pemblokiran anggaran hanya dilakukan dua kali. Namun yang sudah terjadi, pemblokiran oleh Kementerian Keuangan dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Ada istilah pemblokiran automatic adjustment reguler. Satu tahun dilakukan dua kali pemotongan atau pemblokiran. Jangan sampai setahun berjalan saja disahkan. Januari keluar surat automatic adjustment bahkan dua tahap," jelas Vera.
Vera bahkan menuding adanya pemblokiran anggaran ini bentuk kesengajaan Kemenkeu dalam membentuk sisa lebih pembiayaan anggaran tahun (SILPA).
"Tradisi automatic adjustment sudah tiap tahun dijalankan oleh Kementerian Keuangan dengan alasan efisiensi saja. Sementara (K/L) sudah merencanakan jauh-jauh. Sehingga, pemerintahan Jokowi bisa tidak berjalan, kalau terus dilakukan terus seperti ini berulang kali," jelas Vera.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan, bahwa automatic adjustment bukan pemotongan anggaran K/L.
Automatic adjustment, kata Isa untuk mengantisipasi kondisi yang tidak menentu pada tahun 2023, yang penuh ketidakpastian, dari dampak ekonomi global.
"Ini adalah acara untuk kita mengantisipasi kondisi yang tidak menentu, caranya adalah dengan meminta semua K/L untuk menahan diri," jelas Isa.
K/L diminta untuk memprioritaskan belanja pada yang benar-benar penting itu didahulukan, seperti yang tidak atau belum penting jangan dipaksakan dikeluarkan untuk awal-awal.
Isa juga menjelaskan, proses untuk awal persetujuan pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga, bahwa dari pihak K/L diundang untuk memilih mana kegiatan yang sekiranya tidak penting atau bisa ditahan terlebih dahulu.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keras! Nih Peringatan Jokowi ke Menteri Soal Bansos