
Duh! Sri Mulyani Blokir Anggaran Menteri Rp50 T di 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR mendapatkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana automatic adjustment atau pemblokiran anggaran sebesar Rp 50,2 triliun terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) di tahun ini.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan, surat dari Sri Mulyani diberikan pada bulan Desember 2022.
"Menteri Keuangan membuat surat pada Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp 50,2 triliun," jelas Hendrawan saat melakukan rapat kerja dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta, Rabu (15/2/2023).
Hendrawan mempertanyakan, mengapa hingga Kementerian Keuangan telah meminta ada pemblokiran anggaran, padahal APBN 2023, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan.
"Pertanyaan kami, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan kurang akurat, baik asumsinya, perhitungan, dan seterusnya," kata Hendrawan mempertanyakan.
"Ini hebat sekali. Waktu saya ditanya sejumlah kepala daerah kita tahun transfer daerah berkurang," kata Hendrawan lagi.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) telah mengadukan kepada para anggota DPR RI bahwa anggarannya diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak awal tahun ini.
Teranyar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin (15/2/2023). Anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan senilai Rp 23,16 miliar.
Sebelum Kepala PPATK yang mengadu ke DPR, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sudah mengadukan terlebih dahuly anggarannya yang sebesar Rp 412 miliar diblokir oleh Kementerian Keuangan. Apalagi anggaran kementeriannya itu juga turun sekitar Rp 300 miliar pada tahun ini.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kala Sri Mulyani Bikin Sidang Paripurna DPR Heboh, Kenapa Ya?
