Ini Hasil Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan di 14 RS!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit berbagai tipe. 10 RS ini merupakan perluasan dari uji coba sebelumnya yang dilakukan di 4 RS vertikal pemerintah.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, hasil dari uji coba penerapan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di ruang rawat inap membuahkan hasil yang positif, mulai dari tidak terganggunya pelayanan kesehatan serta tak menyusutnya pendapatan RS.
Hasil uji coba penggunaan sistem KRIS itu menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa enam buah di satu ruang rawat inap, menjadi hanya empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Penyusutan tempat tidur ini merupakan bagian dari 12 kriteria KRIS.
"Hasil implementasi 10 RS ternyata pengurangan tempat tidur menjadi 4 tidak berdampak signifikan pada BOR (bed occupancy ratio) dan akses layanan bahkan meningkat," kata Dante saat rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, dikutip Senin (13/2/2023).
Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dengan rata-rata 119-767 buah dari 124-800 dan BOR 33,3-72,2% dari mulanya 61,29-32,5%.
"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan impelemntasi KRIS," tutur Dante.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah memutuskan untuk memperluas uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu. Mulanya, uji coba ini diterapkan untuk empat rumah sakit saja, namun ditingkatkan menjadi 10 rumah sakit.
Uji coba perluasan KRIS ke 10 rumah sakit itu mulai dilakukan pada 1 Desember 2022 dan hasil evaluasinya ditargetkan pada 1 Januari 2023, namun baru teralisasi hari ini. Dengan demikian, uji coba KRIS diperpanjang masa penerapannya dari yang semula hanya September-Desember 2022.
Mulanya RS yang menerapkan uji coba KRIS ini adalah RSUP Tadjuddin Chalid Makassar (kelas B), RUSP Johannes Leimena Ambon (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah Palembang (kelas C). Hasil uji coba pun dinilai Kemenkes berhasil dan tidak membuat layanan RS itu turun karena kriteria ruang rawat inap terstandarisasi.
Oleh sebab itu, setelah uji coba berhasil, diputuskan untuk diperluas mencakup RS pemerintah daerah maupun swasta. Selain itu tipe RS nya juga mencakup pada RS kelas A dengan rincian sebagaimana berikut:
1. RSUP Sardjito Sleman (kelas A)
2. RSUD Soedarso Kota Pontianak (kelas A)
3. RSUD Sidoarjo (kelas B)
4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C)
5. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)
6. RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A)
7. RS Awal Bros Batam (kelas B)
8. RS Al Islam Kota Bandung (kelas B)
9. RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C)
10. RS Edelweis Kota Bandung (kelas C)
(mij/mij)