Kelas Standar BPJS Kesehatan

RS Swasta Rogoh Kocek Sendiri Siapkan Kelas Standar BPJS

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
10 February 2023 11:15
INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan
Foto: Infografis/ Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan temuan saat evaluasi uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit vertikal pemerintah (RSUP). Salah satunya terkait harga renovasi ruang rawat inap.

Anggota DJSN, Mickael Bobby Hoelman mengatakan, dari hasil evaluasi di empat RSUP yang telah dilakukan sejak tahun lalu, ternyata biaya rumah sakit untuk menyesuaikan ruang rawat inap sesuai 12 kriteria KRIS bervariasi. Paling tinggi hingga Rp 2,6 miliar.

"Di 4 RSUP bervariasi, dari Rp 312 juta hingga Rp 2,6 miliar rupiah. Semakin tinggi tipe rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," kata Mickael saat rapat dengan Komisi IX di Gedung DPR seperti dikutip Jumat (10/2/2022).

Bobby menjelaskan, untuk RS vertikal pemerintah, biaya untuk renovasi itu didapati dari dana alokasi khusus yang ada di Kementerian Kesehatan. Dana alokasi itu bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana.

"Dananya tentu pertama RS kan dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), pendapatan RS sendiri, kemudian RS vertikal itu kan juga di bawah pembinaan Kemenkes, di situ kan ada misalnya dana alokasi khusus," ungkap Mickael.

Sementara itu, untuk RS yang vertikal pemerintah daerah menurutnya juga telah banyak peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengarahkan supaya dana itu bisa diperoleh mereka langsung dari pemerintah daerah.

"Kemendagri juga sebagai pembina pemda juga sama, saya pikir sudah banyak peraturan Mendagri NSPK dan lain sebagainya juga menuju ke arah yang sama. Jadi kebutuhannya itu dari mana-mana lah, dari pemerintah," tuturnya.

Adapun untuk RS swasta, kata Mickael bisa memanfaatkan pendapatannya sendiri untuk memperbaiki ruang rawat inapnya sesuai dengan 12 kriteria KRIS. Dengan KRIS ini, maka sistem kelas 1, 2, dan 3 di ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan bisa dihapus bertahap.

"Kalau swasta ya tentunya dari income swasta juga kan, dan kalau perlu misalnya ada kebijakan semacam support kebijakan insentif dan lain sebagainya," ucap Mickael.

Ia menganggap, dari hasil temuan evaluasi penerapan KRIS selama ini, tidak mengurangi akses layanan kepada peserta, termasuk terhadap pendapatan RSUP yang telah melaksanakan uji coba seperti RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena.

Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)Foto: Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)
Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)

Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS adalah

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

 


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Hasil Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan di 14 RS!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular