
BPJS Kesehatan Ungkap Modus Fraud RS & Dokter: Sistem Kita Canggih!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki sistem canggih yang bisa mengungkap perilaku tiap-tiap rumah sakit (RS) di Indonesia, bahkan sampai ke tingkatan perilaku dokter di RS itu.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di tengah terbongkarnya dugaan fraud klaim bodong alias fiktif RS, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 35 miliar.
Dengan sistem itu, ia menekankan, pengawasan pencairan klaim mudah dideteksi secara tepat. Sistem ini pun menurutnya telah diketahui RS yang tergabung dalam Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
"BPJS Kesehatan itu sekarang sistem informasinya sangat canggih, dan mereka (RS) tahu bahwa BPJS Kesehatan itu memahami, mengetahui, perilaku rumah sakit seluruh Indonesia real time dan juga katakanlah seorang dokter ini sehari operasi berapa, tahu," kata Ghufron dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia, Jumat (26/07/2024)
Sistem itu menurutnya diperkuat dengan adanya Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN), yang beranggotakan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan.
"Ya kita ingin kejujuran semua karena bahwa kita ingin menjaga yang terbaik lah pelayanan untuk masyarakat begitu, dan kita ucapkan terima kasih kepada rakan-rakan rumah sakit, dokter, persi yang sudah bekerja keras ya melayani dengan sepenuh hati, tetapi memang ada beberapa yang menjadi persoalan begitu, karena masih melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan begitu," ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit. Ini berkaitan dengan klaim fiktif ke BPJS Kesehatan yang merugikan Rp 34 miliar.
"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).
Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPKP mengungkapkan temuan kecurangan atau fraud terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh 6 rumah sakit. Tindakan fraud itu diselidiki selama 2023.
Dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.
Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaringan RS Ini Mau Bangkrut, Utang 'Meledak' Rp 144 T