
Membedah Utang RI Rp7.733 T, Awas Salah Kaprah!

Suminto menjelaskan, pembiayaan utang adalah bagian dari kebijakan defisit APBN yang disepakati antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam penyusunan APBN pemerintah melakukan pembasahan bersama DPR RI. Lewat sejumlah pertemuan, antara pemerintah dan DPR pun disepakati besaran target penerimaan, belanja, defisit anggaran, serta penarikan utang yang diperlukan untuk menutupi defisit.
Oleh karena itu, Suminto menegaskan, tatkala utang pemerintah terus bertambah, bukan berarti pemerintah suka berutang.
Penarikan utang yang dilakukan pemerintah baik melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) maupun pinjaman, seluruhnya mengacu kepada kebijakan yang telah disepakati dengan DPR RI.
"Ketika pemerintah berutang, bukan berarti karena pemerintah suka atau demen berutang," ujarnya.
"Pemerintah bersama DPR menyusun APBN bersama, kemudian ketahuan penerimaannya akan berapa, belanjanya akan berapa, dan defisitnya berapa, sehingga pemerintah melakukan utang adalah untuk membiayai defisit yang sudah ditetapkan bersama-sama oleh pemerintah dengan DPR. Tidak lebih dari itu," ujarnya lagi.
Suminto bilang, penarikan utang dilakukan pemerintah dengan pengelolaan portofolio secara baik. Komposisi utang akan mempertimbangkan dari sisi tenor, bunga, hingga nilai tukar rupiah terhadap beberapa mata uang asing.
Pada prinsipnya, pemerintah akan mengoptimalkan portofolio utang dengan mencari biaya yang minimal, serta secara risiko bisa terkendali.
"Karena kalau kita bicara pembiayaan yakni dua hal yang harus kita peroleh, yaitu dari sisi biaya dan risiko," jelas Suminto.
(cap/cap)