
Bahlil Soal 'VOC' WTO: Semakin RI Ditekan, RI Tekan Balik!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan tegas mengatakan siap melawan balik kekalahan Indonesia atas gugatan larangan ekspor bijih nikel. Sejak awal 2020 lalu, Indonesia dinyatakan kalah di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurutnya, sebagai negara merdeka Indonesia tidak boleh lemah berhadapan dengan institusi internasional tersebut. Ini adalah bentuk keberanian yang diperlakukan sebagai strategi investasi.
"Di era Covid-19 tidak ada satu literatur di Harvard sekalipun yang menjelaskan bagaimana strategi sebuah negara mengatur investasi, yang ada cuma intuisi dan pengalaman, ditambah satu dengan keberanian," ujarnya dalam Kuliah Umum Media Indonesia "Kondisi Ekonomi dan Fiskal Indonesia di Tahun Politik", Jumat (3/1/2023).
"Bapak Ibu semua, ini kita harus hajar terus, kita dibawa ke WTO nggak papa, negara kita ini negara merdeka kita nggak boleh jadi lembek. Ini salah satu strateginya, Bang Kohar (moderator), jadi semakin kita ditekan berarti kita harus berpikirnya positif, kenapa kita ditekan? Berarti ada sesuatu kelebihan di kita," ungkapnya dengan penuh percaya diri.
Bahkan ia mengatakan, Indonesia tidak berhak diatur-atur oleh negara dan perusahaan lain. Apabila hal itu terjadi, pemerintah siap untuk menekan balik pihak tersebut.
"Semakin kita ditekan kita tekan balik, jangan mundur, jangan mau diatur-atur sama negara lain atau perusahaan lain," jelasnya.
Ia berpendapat tidak seharusnya negara diatur oleh pengusaha, malah sebaliknya, seharusnya negaralah yang mengatur pengusaha tersebut. Kendati demikian, menurutnya negara juga tidak boleh bertindak semena-mena terhadap pengusaha. Artinya, kedua pihak ini harus berkolaborasi untuk membangun negara.
Sebelumnya, Indonesia telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO pada Desember 2022 lalu yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan internasional.
"Indonesia telah memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam 'Indonesia - Tindakan Terkait Bahan Baku' (DS592)," ujar situs resmi WTO dikutip Rabu, (14/12/2022).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Kesal Ada 'Penjajah' Sok Ngatur Urusan Ekspor RI