Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 03/02/2023 16:30 WIB
Foto: Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, meski revisi perpres 82/2018 kali ini juga dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, namun sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS. Sedangkan ihwal penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini.

"Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023).

Ia memastikan, revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu akan mengatur penerapan KRIS di beberapa rumah sakit, sehingga sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal ditiadakan. Menurutnya, sistem itu bisa berlaku tahun ini tergantung selesainya revisi Perpres 82.

"Tetap nanti kita lihat hasil final di revisi Perpres 82," tutur Muttaqien.

"Untuk pelaksanaan KRIS dibutuhkan perubahan dari regulasi. Untuk sekarang masih proses pembahasan Revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," ujarnya.

Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, aturan yang akan menjadi acuan untuk melaksanakan KRIS, yaitu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah disepakati kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Dengan demikian, revisi perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya.

"Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023)

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menambahkan, pelaksanaan KRIS yang memang sudah ditargetkan terlaksana secara bertahap pada awal tahun ini memang tinggal menunggu revisi Perpres 82 Tahun 2018.

"Tunggu Perpresnya ya, Ini lagi pembahasan internal pemerintah," ucap Kunta.

Pada 1 Januari 2023, Kementerian Kesehatan sebetulnya telah menargetkan rampungnya perluasan uji coba KRIS di 10 rumah sakit berbagai tipe, baik di tingkat RS vertikal pemerintah, RS pemerintahan daerah, hingga RS swasta. Namun, hasilnya belum juga diumumkan.

Perluasan uji coba KRIS ini menjadi bagian dari hasil uji coba pertama kali yang dilakukan di empat RS vertikal pemerintah, yaitu RSUP Rivai Abdullah Palembang, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Surakarta.

Keempat RS tersebut telah melaksanakan uji coba KRIS pada September 2022, dan hasil evaluasinya diumumkan pada November 2022 saat rapat kerja antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan Komisi IX DPR.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Kelas di BPJS Kesehatan Bakal Dihapus - Iran Siap Lawan AS & Israel