Aturan Rampung, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 February 2023 12:40
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan selangkah lagi akan dihapus dan digantikan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, aturan yang akan menjadi acuan untuk melaksanakan KRIS, yaitu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah disepakati kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Dengan demikian, revisi perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya.

"Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menambahkan, pelaksanaan KRIS yang memang sudah ditargetkan terlaksana secara bertahap pada awal tahun ini memang tinggal menunggu revisi Perpres 82 Tahun 2018.

"Tunggu Perpresnya ya, Ini lagi pembahasan internal pemerintah," ucap Kunta.

Kunta memastikan, pelaksanaan KRIS di rumah sakit vertikal pemerintah maupun RS pemerintahan daerah, hingga RS swasta, telah dilaksanakan hingga jumlahnya mencapai 14 rumah sakit. Namun, hasil evaluasinya kata dia akan diumumkan segera nantinya.

"Kan sudah diperluas jadi 14 ya, jadi KRIS sedang dalam proses penetapan," ucap Kunta.

Pada 1 Januari 2023, Kementerian Kesehatan sebetulnya telah menargetkan rampungnya perluasan uji coba KRIS di 10 rumah sakit berbagai tipe, baik di tingkat RS vertikal pemerintah, RS pemerintahan daerah, hingga RS swasta. Namun, hasilnya belum juga diumumkan.

Perluasan uji coba KRIS ini menjadi bagian dari hasil uji coba pertama kali yang dilakukan di empat RS vertikal pemerintah, yaitu RSUP Rivai Abdullah Palembang, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Surakarta.

Keempat RS tersebut telah melaksanakan uji coba KRIS pada September 2022, dan hasil evaluasinya diumumkan pada November 2022 saat rapat kerja antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan Komisi IX DPR.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular