
Menkes: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap.
Melalui skema ini, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 standar.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," ucap Budi di kompleks DPR RI, Rabu (8/2/2023)
Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.
"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tutur Budi.
"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," ucapnya.
Budi memastikan, dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, meski revisi perpres 82/2018 kali ini juga dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, namun sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS. Sedangkan ihwal penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini.
"Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023).
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, aturan yang akan menjadi acuan untuk melaksanakan KRIS, yaitu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah disepakati kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
Dengan demikian, revisi perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya.
"Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023)
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Rampung, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus!
