Energy Corner Special B35

Sah! Alokasi Biodiesel 35% ke Minyak Solar Jadi 13,15 Juta KL

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
31 January 2023 10:45
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam acara Energy Corner Special B35 Implementation bertajuk
Foto: Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam acara Energy Corner Special B35 Implementation bertajuk "B35 Untuk Ketahanan dan Kemandirian Energi Menuju Transisi Energi yang Merata dan Berkeadilan" pada (31/1/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan campuran Bahan Baku Nabati jenis Biodiesel ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar menjadi 35% atau B35 pada 1 februari 2023.

Atas resmi berlakunya Biodiesel B35 itu, pemerintah menetapkan alokasi biodiesel untuk B35 mencapai 13,15 juta Kilo Liter (KL).

"Pelaksanaan B35 ini diawali dengan kerjasama yang baik, tercermin dari uji jalan, lalu diperkirakan alokasi biodiesel menjadi sebesar 13,15 juta kilo liter. Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada seluruh pelaku industri yang turut mendukung terwujudnya B35 ini," terang Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam acara peluncuran B35 yang juga turut ditayangkan dalam 'Energy Corner Special B35 Implementation' CNBC Indonesia, Selasa (31/01/2023)

Musdhalifah menyebut, program B35 ini bisa berjalan karena pemerintah memiliki dana yang dikumpulkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dia menjelaskan, BPDPKS memiliki tiga fungsi utama, yaitu menghimpun dan memungut iuran ekspor sawit, di mana dana pungutan ekspor ini diinisiasi dan dibangun bersama-sama para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dan petani sawit.

"Kementerian ESDM bisa menjalan energy mix yang sudah diinisiasi sejak 2005 kalau tidak salah. BPDP, selain menghimpun dan memungut iuran ekspor, kedua, melakukan pengelolaan dana dan menyalurkan dana kembali ke sektor kelapa sawit. Sebagai badan pengelola dana tugasnya melakukan pengelolaan dana sesuai arahan komite dengan prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Dia mengatakan, pelaksanaan B35 ini selain untuk peningkatan bauran energi terbarukan, namun juga bisa menciptakan lapangan kerja baru, menurunkan efek gas rumah kaca, menghemat devisa, dan agar rakyat bisa menghirup udara lebih baik.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! 1 Februari 2023 RI Punya Jenis BBM Solar 'Baru'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular