Perhatian! 1 Februari 2023 RI Punya Jenis BBM Solar 'Baru'

News - pgr, CNBC Indonesia
29 December 2022 16:47
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara uji coba dan uji jalan atau road test kendaraan dengan bahan bakar biodiesel campuran minyak sawit 40% (B40) di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu, (27/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara uji coba dan uji jalan atau road test kendaraan dengan bahan bakar biodiesel campuran minyak sawit 40% (B40) di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu, (27/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia pada 1 Februari 2023 mendatang akan memiliki jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang 'baru'. Maksud dari artian baru adalah, pemerintah akan menjalankan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam BBM jenis Solar.

Pelaksanaan ketentuan B35 ini seharusnya jalan pada Januari 2023 ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM sebelumnya. Namun, kebijakan pelaksanaan itu mundur menjadi 1 Februari 2023.

Hal itu berdasarkan Surat edaran Dirjen EBTKE dengan No. 10.E/EK.05/DJE/2022 tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran BBM Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam surat edaran itu disebutkan: Berdasarkan kebijakan Komite Pengarah BPDPKS untuk penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, maka:

a. Pencampuran BBN jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam BBM jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023.

b. Untuk periode bulan Januari 2023, persentase pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Minyak Solar sebesar 30% (B30).

"Pimpinan/Direksi Badan Usaha BBN jenis Biodiesel dan Badan Usaha BBM untuk melaksanakan kebijakan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada angka 2," ungkap poin ke-3 Surat Edaran tersebut.

"Kebijakan teknis yang telah ditetapkan akan disesuaikan," lanjut bunyi poin ke-4.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan alokasi biodiesel dan badan usaha pemasok biodiesel untuk 2023.

Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2023.

Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel untuk B35 pada 2023 mencapai 13.148.594 kilo liter (kl), naik dari alokasi 2022 sebesar 11.025.604 kl. Pada 2022 pemerintah masih memberlakukan program B30.

Hal ini dengan asumsi konsumsi diesel/Solar di Indonesia pada tahun depan mencapai 37.567.411 kl, naik 3% dari proyeksi tahun ini 36.475.050 kl.

Keputusan Menteri ESDM ini merupakan respons atas Instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk penerapan B35 pada 2023.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Kabinet Paripurna tanggal 6 Desember 2022.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Riuh BBM, Kenaikan BBM Jadi Alat Politik?


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading