Ini Besaran Gaji Kepala Desa, Cuma Separuh UMP Jakarta Lho!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 30/01/2023 14:30 WIB
Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Desa (Kades) menjadi sorotan publik setelah ramai-ramai menyerbu gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menuntut revisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Para Kades protes dan meminta perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Mereka merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup bagi mereka membangun desa yang lebih baik.

Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan periode 6 tahun terlalu singkat karena tiba-tiba pemilihan kades yang baru kembali dilakukan.


"Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti," ujar Supriyanto dikutip Senin (30/1/2023).

Hal ini memicu pro dan kontra di ranah publik. Tak sedikit yang menilai permintaan Kades tersebut mengada-ada dan mencurigai bahwa permintaan ini hanya untuk memperkaya diri.

Di desa, jabatan kepala desa adalah jabatan strategis. Namun, tidak sedikit yang tahu bahwa gaji kepala desa hanya berkisar Rp 2,4 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Jika dilihat dari besaran tersebut, maka gaji kepala desa tersebut lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 per bulan. Adapun, separuh dari nilai tersebut mencapai sekitar Rp2,45 juta per bulan.

Gaji kepala desa tersebut hampir setara dengan UMP Bengkulu 2023, yakni Rp 2.418.280,00. Namun, berada di atas UMP Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berkisar Rp 1,95-Rp 1,98 juta per bulan.

Lebih lanjut, dalam PP No.11 Tahun 2019, ditetapkan sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik