Ternyata Dalam 10 Tahun Gaji PNS Baru Naik 3 Kali

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
14 August 2025 09:40
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang Pidato Kenegaraan Presiden terkait RUU APBN TA 2026 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI yang akan digelar tahun ini pada 15 Agustus 2025, kenaikan gaji pokok para pegawai negeri sipil (PNS) kembali menjadi sorotan.

Dalam momen itu, biasanya kepala negara akan mengumumkan arah kebijakan gaji pokok para PNS. Namun, selama lima tahun terakhir, tepatnya pada periode 2019-2024, kenaikan gaji PNS baru naik dua kali, yaitu pada 2019 dan pada 2024, atau baru satu kali bila dihitung dalam lima tahun terakhir. Namun bila dihitung dalam rentang 10 tahun, pada 2015 sempat ada kenaikan gaji PNS, artinya naik 3 kali dalam satu dekade.

Kenaikan Gaji PNS-Anggota TNI, Polri 2006-2024. (Dok. Kemenkeu)Foto: Kenaikan Gaji PNS-Anggota TNI, Polri 2006-2024. (Dok. Kemenkeu)

Tahun itu merupakan awal Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Kepala Negara untuk periode keduanya, dan tahun akhir ia menjabat. Pada 2019 silam, Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5%, sedangkan pada 2024, gaji PNS ia naikkan sebesar 8%.

Lima tahun sebelumnya, atau periode pertama Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS juga baru dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 2014 sebesar 6% dan pada 2015 naik 5%.

Untuk 2026, sebetulnya belum ada kepastian apakah naik atau tidak, karena masih menantikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 mendatangan.

Tapi, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, sebetulnya kenaikan gaji para PNS sudah disinggung.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7, yang konsep penerapannya melalui pemberian total reward berbasis kinerja.

"Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara," dikutip dari Perpres 12/2025, Minggu (2/3/2025).

Prabowo menganggap ASN merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

"Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi," isi dari Perpres 12/2025.

Pelayanan publik yang baik menurut Perpres 12/2025 akan terlaksana apabila seluruh ASN, termasuk yang membidangi pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi sejahtera.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular