Kepala Desa VS PNS, Siapa Lebih Tinggi Gajinya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Jabatan kepala desa menjadi sorotan publik pasca demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Demo tersebut dilakukan oleh kades serta perangkat desa.
Tuntutan utama mereka yaitu meminta DPR untuk merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala desa meminta perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan tanpa alasan, para kepala desa merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup bagi mereka membangun desa yang lebih baik.
Tuntutan ini membuat publik terperangah. Pasalnya, waktu 9 tahun, dianggap berlebihan dan melampaui masa kerja presiden.
Tak pelak, masyarakat melihat perpanjangan masa jabatan untuk kepentingan pribadi. Lantas, sebenarnya berapa gaji kepala desa beserta perangkatnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," ungkap Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Adapun, gaji golongan IIa PNS ditetapkan sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Golongan dua II ini umumnya lulusan SMA dan D-III.
[Gambas:Video CNBC]
Gaji Kepala Desa Bikin Kaget, Ini Perbandingan dengan PNS
(haa/haa)