
Minta Jabatan 9 Tahun, Berapa Sih Gaji Kepala Desa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Desa (Kades) melakukan demo di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu (25/1/2023). Dalam demo ini, Kades meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun.
Undang-undang (UU) Tahun 2014 tentang Desa telah menetapkan masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun. Namun, kepala desa menilai durasi tersebut terbilang pendek untuk menjalankan tugas membangun desa.
Jelas hal ini menjadi kontroversi di masyarakat. Terlebih, waktu 9 tahun ini merupakan waktu yang lama bahkan melebihi jabatan Presiden di Indonesia. Tak pelak publik mengaitkan hal ini dengan besaran gaji yang diterima Kades.
Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur jelas mengenai besaran gaji kades.
Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Dengan besaran gaji tersebut, berikut ini tugas Kades sesuai Pasal 26 Ayat 2 UU 6 Tahun 2014 tentang Desa:
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketahuan! Gaji Kepala Desa Lebih Tinggi dari PNS Eselon II A