
Digaji Bak PNS, Ini Tugas Segambreng Kepala Desa

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang (UU) Tahun 2014 tentang Desa telah menetapkan masa jabatan kepala desa berlangsung selama 6 tahun. Namun, kepala desa menilai durasi tersebut terbilang pendek untuk menjalankan tugas membangun desa.
Alhasil, para kepala desa mendatangi DPR dan menyuarakan keresahannya tersebut minggu lalu, Rabu (25/1/2023). Hal ini menjadi sorotan dari berbagai lapisan masyarakat.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar atau yang akrab dipanggil Gus Halim menyatakan usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah. Usulan ini mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
"Jadi kalau mau jernih usulan perpanjangan periode jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades," ujar Gus Halim dikutip dari situs Kementerian PDTT, Selasa (31/1/2023).
Gus Halim menambahkan aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa.
"Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif," katanya.
Dia menuturkan para kepala desa memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat adalah masa konsolidasi. 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan. Dengan 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, maka sisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa.
Adapun, salah satu isu jabatan kepala desa adalah konsolidasi, mengingat besarnya ekses negatif pasca-Pilkades.
Kendati demikian, Gus Halim mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa jabatan.
Hal ini mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power. Dalam UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun. Dalam pasal 33 UU Desa, ditegaskan bahwa calon kepala desa tidak boleh mengikuti Pilkades setelah 3 periode.
Perihal masa jabatan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 39 Ayat 1 dan 2 di dalam UU Desa. Melihat kemelut ini, tidak sedikit publik yang ingin tahu perihal tugas dan wewenang kepala desa.
Berikut ini daftar tugas dan wewenang kepala desa sesuai dengan Pasal 26 Ayat 2 UU 6 Tahun 2014 tentang Desa:
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketahuan! Gaji Kepala Desa Lebih Tinggi dari PNS Eselon II A