Mau Jabatan 9 Tahun, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa!

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, kepala desa dari berbagai penjuru Indonesia melakukan demonstrasi besar-besaran, meminta masa jabatan mereka ditambah menjadi 9 tahun.
Para kepala desa merasa, dengan jabatan mereka yang diemban 6 tahun selama ini, tidak cukup untuk membangun desa yang lebih baik.
Jelas hal tersebut menjadi kontroversi di masyarakat. Mengingat, waktu 9 tahun ini merupakan waktu yang lama bahkan melebihi jabatan Presiden di Indonesia.
Banyak kemudian masyarakat bertanya-tanya, kenapa banyak orang ingin menjadi kepala desa atau perangkat desa? Apakah jabatan tersebut menjanjikan gaji yang cukup tinggi, atau mereka memiliki fasilitas istimewa?
Besaran gaji kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengacu pada aturan tersebut, penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
- Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
- Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
- Besaran gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Dalam Pasal 81 ayat (3) PP 11/2019 tersebut dijelaskan:
"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," dikutip Senin (30/1/2023).
Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan periode 6 tahun terlalu singkat karena tiba-tiba pemilihan kades yang baru kembali dilakukan.
"Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti," ujar Supriyanto.
Presiden Joko Widodo pun menanggapi perihal ini. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Jokowi juga mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR. "Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Ketahuan! Gaji Kepala Desa Lebih Tinggi dari PNS Eselon II A
(cap/cap)