Airlangga Buka-bukaan Soal Kontroversi Perpu Cipta Kerja
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Munculnya Perpu Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah aturan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, di dalam Perpu ini pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda apabila terjadi keadaan tertentu.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan alasan pemberian kewenangan kepada pemerintah dalam menetapkan formula tertentu untuk merespon kondisi anomali tersebut merupakan upaya dalam memberikan kepastian dan memastikan kesejahteraan pekerja.
"Pertama, terkait dengan UMP sekarang kita berikan fleksibiltas, kalau kemarin di UU Cipta Kerja pilihan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, nah dari pengalaman selama pandemi Covid pertumbuhan itu sangat terbatas, bahkan terjadi deflasi. Ini mengakibatkan situasi yang anomali," kata Airlangga saat ditemui CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).
"Nah di dalam Perpu itu ditambahkan satu pasal, bahwa dalam situasi anomali pemerintah bisa menetapkan hal yang berbeda dari anomali tersebut. Nah itu memberikan kepastian, kesejahteraan kepada pekerja," sambungnya.
Selain itu, perubahan yang menjadi sorotan lainnya adalah terkait formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP). Di mana dalam Perpu tersebut UMP dihitung dengan memasukkan tiga komponen, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Menurut Airlangga, hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan dari kondisi perekonomian yang berbeda di tiap daerah di Indonesia.
"Dan kemudian kedua, tentu antara inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli daripada masyarakat itu dikembalikan kepada bupati, walikota dan gubernur tentu mereka diberikan frameworknya, karena satu daerah dengan daerah yang lain tidak sama," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Perpu Cipta Kerja dikeluarkan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena melalui Perpu ini, pemerintah menjamin mereka yang terkena PHK akan tetap mendapatkan gaji 45% selama 6 bulan dan diberikan pelatihan agar dapat masuk ke lapangan kerja kembali.
"Kemudian justru dengan adanya UU Cipta Kerja mereka yang terkena PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah selama jaminan kehilangan pekerjaan itu kan mereka dalam 6 bulan bisa memperoleh gaji kira-kira 45% dan mendapatkan pelatihan agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan lain dibandingkan pekerjaan mereka semula. Jadi ada retraining dan reskilling,"
"Nah, tentu di samping itu ada juga kesempatan bagi mereka yang masih menganggur untuk masuk ke lapangan kerja. Nah ini lah yang difasilitasi UU Cipta Kerja termasuk dengan program prakerja," pungkasnya.
Airlangga mengatakan untuk tahun ini program prakerja akan dilakukan dengan skema normal dimana tujuan utamanya adalah reskilling dan upskilling. Nantinya melalui program ini, penerima kartu prakerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 4,2 juta.
Adapun rincian Rp 4,2 juta yang akan diterima masing-masing penerima adalah bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
(haa/haa)