Perpu Cipta Kerja

Ini Aturan Baru yang Bikin Libur Kerja 'Hanya' 1 Hari Sepekan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 January 2023 15:45
Sejumlah kendaraan melintas diposko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Selasa, 10/8. Jumlah kendaraan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang melalui posko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, diakui lebih banyak. Pantauan CNBC Indonesia terlihat juga   jalur darurat dan khusus tenaga kesehatan (nakes) yang masih dipasang di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat. Ruas paling kanan digunakan untuk nakes, pengendara berkebutuhan darurat, serta kendaraan yang hendak melakukan putar balik arah Depok melalui fly over tapal kuda; ruas tengah untuk mobil; dan ruas paling kiri untuk pengendara roda dua.
Sementara itu ruas jalur paling kiri terlihat paling dipadati pengendara. Puluhan kendaraan roda dua sempat menumpuk hingga beberapa meter. Perwira Pengendali Pos Penyekatan PPKM Ipda Kebol Sitio menduga peningkatan mobilitas tersebut karena pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas warga, seperti pada aktivitas di pasar rakyat, restoran, maupun pekerja kantor.
Foto: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level IV (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun lalu. Di dalamnya mengatur waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Padahal di aturan yang lama yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur waktu libur bisa sebanyak 2 hari dalam seminggu.

Aturan ini tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b:

Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Meski demikian, pekerja tetap bisa mendapat libur 2 hari dalam sepekan jika mengacu pada pasal 77 mengenai Waktu Kerja. Namun, itu bergantung pada jam kerjanya.

1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut banyak pekerja yang marah karena hak pekerja kembali terenggut akibat aturan baru tersebut.

"Itu membuat respons bagi masyarakat dan para netizen, khususnya para buruh meradang terhadap Perpu ini," katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (3/1/23).

Ia menuding pembuat Perpu tidak memahami akar permasalahan dengan produk hukumnya, termasuk ketika membuat aturan libur 1 hari ini dimana pekerja yang sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam satu pekan.

"Jadi yang kerjanya di perusahaan, pabrik atau instansi satu harinya 8 jam, maka hari kerjanya lima hari, kan totalnya 40 jam kerja dalam satu pekan," kata Saiq Iqbal.

"Ayat berikutnya disebut, kalau dia bekerja 7 jam sehari maka hari kerjanya 6 hari. Pada hari keenam kurang dari 7 jam, prinsipnya harus total 40 jam, ada yang lima hari dan enam hari," lanjutnya


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Libur 1 Hari Seminggu, Bikin Pekerja 'Ngamuk'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular