Mahfud Beberkan Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 December 2022 11:43
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta. (Dok: Biro Pers)
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta. (Dok: Biro Pers)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka-bukaan perihal alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal itu dibeberkan Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).



"Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak," ujarnya.

Menurut Mahfud, hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dirilis saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kalau pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 didasarkan pada alasan mendesak seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebelumnya, Airlangga mengatakan ada dampak situasi ekonomi global yang dipicu perang Rusia kontra Ukraina sehingga memengaruhi perekonomian negara lain termasuk Indonesia.

"Sehingga pemerintah harus ambil langkah strategis secepatnya. Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, menurut dia, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu.

"Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember tahun 2022 presiden sudah menandatangani Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujar Mahfud.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud Sudah Beres-beres dan Siap Keluar dari Rumah Dinas

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular