
Perhatian, Harga Sembako Hari Ini 'Jinak', Cuma Ini Yang Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga-harga bahan pangan pokok terpantau melandai siang ini, Senin (9/1/2023). Hanya bawang merah, cabai merah keriting, daging sapi murni, dan minyak goreng curah yang dilaporkan naik.
Panel Harga Badan Pangan Nasional mencatat, harga beras, baik premium maupun medium hari ini turun masing-masing Rp120 dan Rp60 jadi Rp12.980 dan Rp11.460 per kg.
Harga tersebut adalah rata-rata nasional, data dikutip pukul 11.32 WIB. Pekan lalu, 2 Januari 2023, harga beras premium masih di Rp13.040 dan medium Rp11.490 per kg.
Sementara itu, harga bawang merah naik Rp970 jadi Rp37.360 per kg, cabai merah keriting naik Rp260 jadi Rp38.390 per kg, daging sapi murni naik Rp1.890 jadi Rp137.120 per kg, dan minyak goreng curah naik Rp80 jadi Rp14.640 per kg.
Berikut perkembangan harga sembako lainnya secara rata-rata nasional hari ini:
- kedelai impor turun Rp10 jadi Rp14.850 per kg biji kering
- bawang putih bonggol turun Rp20 jadi Rp26.480 per kg
- cabai rawit merah turun Rp770 jadi Rp59.280 per kg
- daging ayam ras turun Rp230 jadi Rp35.380 per kg
- telur ayam ras turun Rp250 jadi Rp29.130 per kg
- gula konsumsi turun Rp80 jadi Rp14.220 per kg
- minyak goreng kemasan sederhana turun Rp90 jadi Rp17.580 per kg
- tepung terigu turun Rp30 jadi Rp11.090 per kg
- ikan kembung turun Rp730 jadi Rp37.670 per kg
- ikan tongkol turun Rp130 jadi Rp36.480 per kg
- ikan bandeng turun Rp930 jadi Rp34.380 per kg.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan harga acuan untuk sejumlah bahan pangan pokok dan penting. Yaitu, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/ kerbau, dan gula pasir konsumsi.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 11/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi. Yang ditetapkan Kepala Badan pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada 20 Desember 2022.
Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal diundangkan, 20 Desember 2022.
Arief mengatakan, harga acuan ditetapkan untuk memberikan kepastian harga pembelian hasil panen petani dan peternak. Sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
Berikut harga acuan sembako yang baru diberlakukan:
1. kedelai
* kedelai lokal
- pembelian di produsen Rp. 10.775 per kg
- penjualan di konsumen Rp 11.400 per kg, kondisi bersih
* kedelai impor
- pembelian di produsen -
- penjualan di konsumen Rp12.000 per kg, grade 1, bersih
2. bawang merah
- pembelian di produsen:
* konde basah Rp 18.500-Rp 20.000 per kg
* rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kg
* konde kering askip (untuk benih atau cadangan konsumsi) Rp 32.000 per kg
- penjualan di konsumen: Rp36.500-41.500 per kg rogol kering panen
3. cabai rawit merah
- pembelian di produsen Rp 25.000-Rp 31.500 per kg
- penjualan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kg
4. cabai merah keriting
- pembelian di produsen Rp 22.000-Rp 29.600 per kg
- penjualan di konsumen Rp 37.000-Rp 55.000 per kg
5. daging sapi
- sapi hidup Rp 56.000-Rp 58.000 per kg bobot hidup di produsen
- segar/ chilled paha depan) Rp130.000 per kg di konsumen
- segar paha belakang Rp140.000 per kg
- paha depan beku (chuck, blade, dan sengkel) asal impor Rp105.000 per kg di konsumen
- daging kerbau beku impor Rp80.000 per kg di konsumen
6. gula konsumsi
- pembelian produsen Rp11.500 per kg dalam kemasan karung 50 kg
- penjualan konsumen: Rp13.500 per kg di ritel modern dan Rp14.500 di ritel modern wilayah Indonesia Timur.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Beras Naik, Minyak Goreng Turun Terus ke Bawah Rp30.000
