Aturan Ditarget Rampung 2023, Pensiun Massal PNS Dimulai?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 09/01/2023 08:50 WIB
Foto: Infografis/PNS Untung Terima Pensiun Seumur Hidup atau Langsung Rp1 M?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (RUU ASN) akan berjalan pada tahun ini.

Ia berujar, landasan hukum yang juga akan mengatur pensiun dini massal para ASN ketika terjadinya perampingan organisasi itu bisa rampung pada tahun ini, sehingga aturan turunannya bisa segera dibuat pemerintah.


"Kita akan dorong tahun ini bisa selesai ya karena masa sidangnya kan masih ada beberapa kali. Kita akan dorong sambil melihat situasi dan kondisinya, serta kesepakatan dengan Kementerian PANRB soal penjadwalan," kata Yanuar kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (9/1/2023).

Namun, ia mengingatkan ada sejumlah permasalahan yang bisa menghambat pembahasan RUU itu, seperti pendeknya masa sidang 2023 serta adanya urgensi Komisi II DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan sistem Pemilu 2024.

"Nanti kita lihat pengaturan jadwalnya, karena kita ini lagi uber-uberan juga dengan agenda lain, terutama ini agenda sistem pemilu, yang proporsional terbuka tertutup ini kan harus diselesaikan sebelum Februari, agak mendesak," ujar Yanuar.

Yanuar memastikan, pembahasan aturan pensiun dini massal, sebagaimana tertera dalam Pasal 87 ayat 5 nantinya akan bersifat menyeluruh, sehingga tidak hanya membahas pengaturan eksekusinya saja, melainkan juga hak-hak PNS yang terkena pensiun dini massal.

Ia menjelaskan, pembahasan itu menyangkut skema pensiun yang akan diperoleh bagi para ASN yang terkena pensiun dini massal, kesiapan negara baik dari sisi anggaran hingga pengganti mereka, hingga kompensasi atau hak-hak lainnya supaya tidak ada kesewenang-wenangan.

"Kan kita enggak bisa paksa mereka pensiun dini kan. Meski dengan UU kita paksa mereka pensiun dini padahal usia pensiun dini sudah ada batas menurut aturan yang lama, terus mau dipaksa? itu kan menurut saya enggak berperikemanusiaan juga," kata Yanuar.

Apalagi, ia melanjutkan, proses perampingan organisasi sangat tidak mudah dijalankan di lingkup pemerintahan. Selain masih besarnya jumlah ASN di tengah semakin maraknya pemanfaatan teknologi digital, jumlah tenaga non-ASN kata dia juga sudah mencapai 2,3 juta orang.

"Nah ini mau diapain, mau ditangani dengan sekedar keputusan pemerintah atau ini mau kita bicarakan bersama. Kalau mau dibicarakan bersama ya payung hukumnya harus kuat, menurut saya hal-hal yang kayak gini harus diantisipasi di UU ASN termasuk soal pensiun juga," ucapnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai