Menteri PANRB Ancam ASN & PPNPN: Lakukan Ini, Langsung Pecat!

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
05 January 2023 10:10
Infografis, Pemerintah Buka Lowongan 530.028 ASN Foto: Infografis/ Pemerintah Buka Lowongan untuk PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru yang mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah menjelang masa Pemilu 2024.

Ketentuan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga telah meneken Surat Edaran Nomor 01/ Tahun2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," tulis Anas dalam surat edaran itu sebagaimana dikutip Kamis (5/1/2023).

Netralitas dalam kontestasi politik ini ditetapkan bagi PPNPN karena juga telah berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan netralitas ASN tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Supaya netralitas itu terwujud, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN. Upaya itu mulai dari sosialisasi asas netralitas hingga mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya terakhir dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN.

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

"Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," ujar Anas.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. "Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," kata Anas.

Ia juga menekankan surat edaran ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pensiunkan Massal PNS, Budaya Birokrasi Bakal Berubah Total!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading