Perpu Cipta Kerja

Blak-blakan ESDM Soal Pengusaha Batu Bara Dikasih Royalti 0%

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
04 January 2023 20:45
Coal piles are seen at a warehouse of the Trypillian thermal power plant, owned by Ukrainian state-run energy company Centrenergo, in Kiev region, Ukraine November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi membebaskan royalti batu bara alias memberikan insentif royalti batu bara hingga 0% bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi di dalam negeri.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang terbit 30 Desember 2022 lalu.

Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan bahwa pemerintah sendiri sebetulnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun, salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah dalam negeri.

"Saya garis bawahi, dapat diberi perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Itu dapat diberikan dan kemudian kalau kita lihat Perpu sekarang bunyinya sama. Jadi memang sejak 2021 hal ini sudah dinyatakan dalam PP 25 tahun 2021. Jadi sejalan dengan Perpu yang dikeluarkan oleh Bapak Presiden baru saja," kata Irwandy dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (04/01/2023).

Menurut Irwandy, setidaknya terdapat beberapa perusahaan yang nantinya akan menerima kebijakan insentif royalti 0% karena berencana mengembangkan proyek hilirisasi batu bara di dalam negeri.

Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 yang mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Misalnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan produk methanol. Lalu, PT Arutmin Indonesia akan mengembangkan produk syngas. Lalu, PT Indominco dengan produk Underground Coal Gasification (UCG), PT Kideco Jaya Agung produk Underground Coal Gasification (UCG), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).

"Yang sudah merencanakan hilirisasi batu bara belum banyak dan yang diberikan royalti 0 persen hanya batu bara yang dipakai untuk hilirisasi. Jadi misalnya satu perusahaan itu mempunyai produksi 25 juta ton, kemudian yang akan dipakai hilirisasi batu bara 6 juta ton, maka yang dapat diberikan royalti 0 persen adalah 6 juta ton. Itu contohnya," jelasnya.

Untuk diketahui, aturan terkait pembebasan royalti batu bara 0% untuk kegiatan hilirisasi batu bata ini diatur dalam Perpu Cipta Kerja dalam pembahasan Sub Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tertuang dalam Pasal 39, Paragraf 5, halaman 220.

Pasal 39 ini mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

"(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)," tulis Perpu Cipta Kerja tersebut.

Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ini artinya, bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri dapat terbebas dari pembayaran royalti batu bara.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Taipan Batu Bara Bisa Terbebas dari Setoran Royalti, Asal..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular