Perpu Cipta Kerja

Taipan Batu Bara Bisa Terbebas dari Setoran Royalti, Asal..

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
02 January 2023 20:17
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Salah satu isu yang diatur dalam Perpu terbaru ini adalah menyangkut sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Peraturan ini menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) bisa diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar 0%.

Namun demikian, perlakuan tertentu berupa pembebasan royalti ini bukan berlaku sembarangan atau bebas begitu saja, melainkan ada syarat khusus, yakni bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Perpu Cipta Kerja terkait sub sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal 39 ini mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

"(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)," tulis Perpu Cipta Kerja tersebut.

Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemberian insentif berupa pembebasan royalti nol persen ini diharapkan bisa mendorong hilirisasi batu bara di dalam negeri.

Hal itu diungkapkan Pengamat Ekonomi Energi di Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi. Fahmy juga mengatakan, aturan ini diharapkan bisa mendorong transisi energi di Tanah dari energi kotor menjadi energi bersih.

"Pembebasan royalti sebagai bentuk insentif untuk mendorong hilirisasi batu bara yang mengubah batu bara sebagai energi kotor menjadi energi bersih," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2023).

Dia menyebutkan cadangan batu bara di Indonesia masih terhitung besar. Oleh karena itu dia berharap, cadangan batu bara yang melimpah ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri melalui hilirisasi.

"Cadangan batu bara Indonesia masih sangat besar, sangat tidak mungkin kalau tidak dimanfaatkan. Salah satu upaya pemanfaatan itu adalah hilirisasi, utamanya mengubah menjadi energi bersih," imbuhnya.

Dia pun menilai hilirisasi bisa menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, hingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Hilirisasi batu bara juga memberikan multiplier effects bagi peningkatan value added batu bara, pembukaan lapangan pekerjaan baru dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi. Redi mengatakan bahwa pembebasan royalti bagi perusahaan tambang yang melakukan hilirisasi merupakan langkah ideal bagi pemerintah.

"Kebijakan royalti 0% tersebut cukup ideal sebagai insentif bagi perusahaan yang mau melakukan hilirisasi batu bara," ujarnya.

Dia menilai pembebasan royalti tersebut menjadi ideal dengan pertimbangan bahwa proses hilirisasi batu bara akan menciptakan banyak manfaat bagi negara ini, antara lain dapat meningkatkan nilai tambah bagi batu bara, sehingga tak dijual mentah-mentah.

Selain itu, hilirisasi batu bara juga meningkatkan pendapatan negara, menambah lapangan kerja, hingga pemenuhan gas di dalam negeri yang bisa diproses dari gasifikasi batu bara.

"Tujuan hilirisasi batu bara sangat penting bagi kepentingan nasional Indonesia, yaitu meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, penerimaan tenaga kerja, pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti batu bara cair dan gas sebagai bahan bakar, dan adanya pengembangan kawasan industri," jelasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bebaskan Royalti Batu Bara, Ini Reaksi Pengusaha

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular