Perpu Cipta Kerja

RI Bebaskan Taipan Batu Bara dari Setoran Royalti, Kok Bisa?

News - Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
02 January 2023 16:40
batu bara kapal tongkang Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Dalam Perpu tersebut ada aturan khusus mengenai pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Di aturan tersebut disebutkan bahwa ada perlakuan tertentu bagi perusahaan batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) yang melakukan hilirisasi batu bara, yakni berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 39, paragraf 5 di bagian Sub Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lantas, seberapa pentingnya insentif 0% bagi pengusaha batu bara yang melakukan hilirisasi ini? Kenapa pemerintah harus membebaskan royalti kepada para pengusaha batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri?

Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menilai, pembebasan royalti bagi perusahaan tambang yang melakukan hilirisasi merupakan langkah yang ideal bagi pemerintah.

"Kebijakan royalti 0% tersebut cukup ideal sebagai insentif bagi perusahaan yang mau melakukan hilirisasi batu bara," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2023).

Dia menilai pembebasan royalti tersebut menjadi ideal dengan pertimbangan bahwa proses hilirisasi batu bara akan menciptakan banyak manfaat bagi negara ini, antara lain dapat meningkatkan nilai tambah bagi batu bara, sehingga tak dijual mentah-mentah.

Selain itu, hilirisasi batu bara juga meningkatkan pendapatan negara, menambah lapangan kerja, hingga pemenuhan gas di dalam negeri yang bisa diproses dari gasifikasi batu bara.

"Tujuan hilirisasi batu bara sangat penting bagi kepentingan nasional Indonesia, yaitu meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, penerimaan tenaga kerja, pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti batu bara cair dan gas sebagai bahan bakar, dan adanya pengembangan kawasan industri," jelasnya.

Menurutnya, dari sisi substansi, Perpu Cipta Kerja di sektor pertambangan mineral dan batu bara ini khususnya, juga sama seperti apa yang sudah pernah dituangkan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bedanya, lanjutnya, hanya ada perbaikan prosedur dan beberapa perbaikan substansi terbatas pada isu ketenagakerjaan di PerpuĀ ini. Sedangkan pada substansi sektor pertambangan minerba masih tertuang hal yang sama.

Oleh karena itu, Redi menyebutkan hal tersebut menjadi bukti bahwa hilirisasi batu bara menjadi penting dan strategis.

"Substansi minerba sama. Artinya, substansi hilirisasi batu bara ini masih dianggap penting dan strategis," ucapnya.

Senada dengan itu, Pengamat Ekonomi Energi di Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menilai, pembebasan royalti yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi dapat mendorong transisi energi kotor menjadi energi bersih.

"Pembebasan royalti sebagai bentuk insentif untuk mendorong hilirisasi batu bara yang mengubah batu bara sebagai energi kotor menjadi energi bersih," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2023).

Dia menyebutkan cadangan batu bara di Indonesia masih terhitung besar. Namun demikian, dia berharap, aturan ini bisa mendorong percepatan hilirisasi batu bara di Tanah Air.

"Cadangan batu bara Indonesia masih sangat besar, sangat tidak mungkin kalau tidak dimanfaatkan. Salah satu upaya pemanfaatan itu adalah hilirisasi, utamanya mengubah menjadi energi bersih," imbuhnya.

Dia pun menilai hilirisasi bisa menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, hingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Hilirisasi batu bara juga memberikan multiplier effects bagi peningkatan value added batu bara, pembukaan lapangan pekerjaan baru dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Secara khusus, pembahasan mengenai sektor minerba ini tertuang dalam halaman 220 paragraf 5, sedangkan bahasan perihal sektor Minerba ini ada dalam Pasal 39.

Pada Pasal 39 itu disebutkan bahwa Undang-Undangan No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi:

Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

Ayat (2): Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen).

Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jokowi Bebaskan Royalti Batu Bara, Ini Reaksi Pengusaha


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading