
Pengusaha Ungkap Susahnya Garap Proyek Hilirisasi Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) mengungkapkan program hilirisasi batu bara di dalam negeri cukup sulit berjalan. Mengingat, skema pembiayaan untuk program tersebut masih sangat terbatas.
Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan bahwa hilirisasi batu bara sendiri bisa menjadi potensi bisnis baru di dalam negeri. Meski begitu, untuk menjalankan program tersebut setidaknya membutuhkan investasi yang tidak sedikit.
Sementara, dari segi skema pembiayaan juga masih belum ada kejelasan. Ditambah, lanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang perbankan nasional untuk memberikan pinjaman kepada sektor pertambangan batu bara.
"Kalau gak ada dukungan dari pembiayaan kan mustahil, kecuali memang adanya dukungan dari pemerintah atau misalnya dari insentif dari net zero emissions, adanya pengalihan dukungan dari negara-negara lain untuk mengalihkan produksi batu bara menjadi produk produk hilirisasi, saya rasa memungkinkan," kata dia dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Rabu (04/01/2023).
Menurut Angga, meskipun pemerintah telah menggelar "karpet merah" dengan memberikan fasilitas royalti 0% bagi pengusaha yang menjalankan hilirisasi batu bara, namun faktanya hal tersebut masih belum cukup. Oleh sebab itu, dia mendorong agar skema pembiayaan untuk hilirisasi dapat dirinci kembali.
"Menurut saya di perbankan nasional kita jangan melihat bisnis batu bara ini blacklist-lah padahal sesungguhnya kita punya resources yang luar biasa. Jadi gak nyambung itu, karena kebijakannya apa, ini gak hanya dari satu sisi saja, kalau royalti 0 persen faktanya seperti itu," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Salah satu isu yang diatur dalam Perpu terbaru ini adalah menyangkut sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Peraturan ini menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) bisa diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar 0%.
Namun demikian, perlakuan tertentu berupa pembebasan royalti ini bukan berlaku sembarangan atau bebas begitu saja, melainkan ada syarat khusus, yakni bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sulit Jalan, Hilirisasi Kejepit Harga Batu Bara yang Selangit
