Anak Buah Menkeu Bicara Soal Pajak 5% untuk Gaji Rp5 Juta

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
04 January 2023 15:55
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir-akhir ini publik ramai membahas ketentuan pajak gaji Rp 5 juta per bulan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%. Banyak yang mempertanyakan terkait skema pemotongan pajak dan besaran pajak yang diberlakukan.

Menjawab hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan penarikan pajak 5% untuk gaji Rp 5 juta tersebut dilakukan dengan rumus perhitungan. Maka tidak benar jika angka 5% tersebut langsung dikalikan pada nominal gaji Rp 5 juta.

"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya," kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis Siaran Pers Nomor 1/2023 dikutip Rabu (4/1/2023).

Adapun rumus perhitungan pemotongan pajak 5% pada gaji Rp 5 juta sebagai berikut.

Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) - PTKP x 5%.

Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, dipastikan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya atau Rp 25.000 per bulan.

Lebih lanjut Neil menambahkan sebenarnya penarikan pajak 5% untuk gaji Rp 5 juta bukanlah hal yang baru. Pasalnya, aturan ini sudah diberlakukan sejak 2009 melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Hanya saja, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat pembaruan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang disesuaikan. Bahkan, ketentuannya telah diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh.

Ia menegaskan, perubahan terjadi bukan pada persentase potongan pajak PPh, namun perubahan terjadi pada rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.

"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%," jelasnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Jokowi Rombak Tarif Pemotongan Pajak Karyawan dll

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular