
Gaji Rp9 - Rp10 juta Untung, Pajak Penghasilannya Turun Nih!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun, ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan aturan baru ini, kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Dengan demikian pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 5%. Hal ini memicu perdebatan di dunia maya.
Namun, di sisi lain, tidak banyak yang menyadari bahwa UU HPP memberikan keringanan beban pajak bagi gaji Rp 9 juta - Rp 10 juta.
"Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji 9 dan 10 juta," tulis akun Twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI.
Untuk gaji Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun, maka PPh-nya menjadi Rp 2,7 juta per tahun. Besaran PPh ini turun dibandingkan Rp 3,1 juta dalam aturan sebelumnya.
Sementara itu, gaji Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 per tahun dikenakan PPh sebesar Rp 3,9 juta per tahun atau turun dari aturan sebelumnya Rp 4,9 juta per tahun.
Sebagai gambaran, berikut ini simulasi perhitungannya:
- Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5%.
- Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:
1. Rp 108 juta - Rp 54 juta = Rp 54 juta.
2. Rp 6 juta x 5% = Rp 2,7 juta.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Orang RI dengan Kategori Ini Bebas Dari Pajak