Pekerja Gaji Rp5 Juta, Ingat Bayar Pajak Rp25 Ribu/Bulan Ya!

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
03 January 2023 09:40
Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Media sosial seperti Twitter dan Instagram diramaikan oleh pengenaan pajak penghasilan atau (PPh) 5% terhadap karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Tak sedikit netizen yang mencibir. Beberapa bahkan mengungkapkan kekesalannya ketika gaji Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak 5%. Mereka kesal lantaran, gaji buruh atau pekerja yang naik rata-rata 7% tahun ini, tetapi pengenaan pajak mencapai 5%.

Sebenarnya, jika dihitung dengan rumus baku yang dibagikan Direktorat Jenderal Pajak, besaran pajak gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per bulan sama dengan Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000 per bulan.

Berikut ini perhitungannya:

- Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5%.

- Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Namun, PPh 21 final ini harus dibayarkan secara tahunan. Adapun, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa UU HPP memberikan keringanan beban pajak bagi gaji Rp 9 juta - Rp 10 juta. Hal ini disampaikan melalui Twitter @DitjenPajakRI.

"Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji 9 dan 10 juta," tulis Ditjen Pajak.

Untuk gaji Rp 9 juta per bulan, PPh-nya menjadi Rp 2,7 juta per tahun, turun dibandingkan Rp 3,1 juta dengan aturan sebelumnya. Sementara itu, gaji Rp 10 juta, dikenakan PPh sebesar Rp 3,9 juta per tahun atau turun dari aturan sebelumnya Rp 4,9 juta per tahun.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sat Set! Ini Cara Mudah Hitung Pajak Penghasilan Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular