
Sri Mulyani Atur Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Rumusnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Lewat aturan baru tersebut, kini pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebelum adanya UU HPP, masyarakat kategori ini dikenakan pajak 5%.
Adapun saat ini, mereka yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%.
Dalam beleid PP Nomor 55 Tahun 2022 diterangkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
"Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis Pasal II tentang Objek Pajak Penghasilan dalam PP 55/2022, dikutip Selasa (2/1/2023).
Dengan demikian, berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak 5% terhadap masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan yakni:
Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5%.
Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:
Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.
Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
(cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Cs Sulit Kejar Pajak Freelancer, Kenapa Ya?