
Fasilitas Kantor Kena Pajak, 'Cuan' Negara Cuma Sedikit

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat pajak mengungkapkan bahwa penerapan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atas imbalan natura/kenikmatan ke penerimaan negara tak akan signifikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono kepada CNBC Indonesia.
Prianto menjelaskan, sesuai naskah akademik yang menjadi cikal bakal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah untuk menutup perilaku oportunistik.
Perilaku tersebut seringkali menjadi celah bagi wajib pajak untuk melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak.
"Karena itu, tujuan penerapan PPh 21 atas imbalan natura lebih ke arah menutup celah penghindaran pajak, bukan untuk peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian, efek ke kenaikan penerimaan negara tidak terlalu signifikan," jelas Prianto kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (29/12/2022).
Adapun aturan mengenai pajak natura/kenikmatan tertuang di dalam UU HPP dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Prianto menjelaskan, sebelum adanya UU HPP ada dua opsi pengenaan pajak natura di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kedua opsi tersebut dinamakan sebagai deductibility-taxability dan non deductibility-non taxability.
Pada opsi deductibility-taxability, biaya imbalan natura bagi perusahaan merupakan pengurang penghasilan bruto (allowable deduction) saat penghitungan PPh badan dan menjadi objek PPh Pasal 21.
"Opsi ini biasa diterapkan untuk pegawai dengan penghasilan rendah (level pelaksana hingga supervisor)," jelas Prianto.
Di opsi kedua (non deductibility-non taxability), imbalan natura tidak menjadi allowable deduction. Dari sisi payroll tax, imbalan natura tersebut bukan merupakan objek PPh 21.
Nah, dengan adanya UU HPP dan lewat PP 55/2022 maka pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura/kenikmatan, perusahaan kini hanya memiliki satu opsi, yaitu deductibility taxability.
Sebagai konsekuensinya, penghasilan pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja akan meningkat. Pada gilirannya, lapisan wajib pajak tertinggi (tarif PPh Pasal 21 yang 35%) akan diterapkan.
"Ketika imbalan natura berupa fasilitas mewah seperti rumah tinggal, kendaraan, sarana transportasi, dan sebagainya, ditambahkan dengan imbalan tunai lainnya bagi pegawai perusahaan," jelas Prianto.
Untuk itu, perusahaan harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penanggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja. Hal yang merepotkan jika PPh 21 atas imbalan natura ditanggung oleh pegawai.
"Dengan cara demikian, take home pay (imbalan bersih tanpa ada potongan apapun) akan berkurang," kata Prianto lagi.
Prianto menjelaskan, sesuai yang tertuang di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh, maka semua imbalan natura merupakan objek PPh 21.
Pengecualian imbalan natura sebagai non objek PPh 21 terdiri dari lima kelompok. Seperti yang tertuang di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Seperti diketahui, sampai saat ini aturan teknis yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 belum secara eksplisit menjabarkan mengenai teknis perhitungan natura.
Dalam PP 55/2022 tersebut, pemerintah baru memberikan rincian pengecualian atas pajak natura. Di antaranya adalah makanan, minuman, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas, hingga natur yang bersumber dari anggaran negara.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menambahkan, bentuk natura/fasilitas apa saja yang dijadikan sebagai objek pajak, harus dijelaskan secara jelas, detail, dan eksplisit tercantum di dalam PMK.
Adanya positive list tersebut akan memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP) mengenai apa saja natura yang harus dihitung, dibayar dan dilaporkan pajaknya. Lewat positive list, kata Bawono juga dapat mencegah adanya ruang lingkup natura.
"Misalnya yang sifatnya sulit diatribusikan secara individual, karena bersifat kolektif ataupun jenis natura/kenikmatan tertentu yang diberikan, dalam rangka mendukung produktivitas," jelas Bawono.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru! Dapat Fasilitas Kantor, Siap-siap Kena Pajak