
Fasilitas Kantor Kini Kena Pajak, Tak Berlaku Buat PNS!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
PP 55/2022 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu yang diatur yakni perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas dari pengenaan pajak natura atas pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipotong pajak.
Hal tersebut tertuang di dalam Bab 6 pada Pasal 24 mengenai bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.
Dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud meliputi:
"Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis Pasal 24 huruf d.
Apabila, PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes, maka natura atau kenikmatan tersebut menjadi objek PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta.
Adapun PPh Pada PP 80 Tahun 2010, diatur PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD, ditanggung oleh pemerintah.
Bagi pejabat negara, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah gaji dan tunjangan lain yang bersifat tetap, serta imbalan yang sejenis.
Kemudian, bagi PNS, anggota TNI, dan Polri, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan.
Sementara bagi pensiunan, penghasilan tetap dan teratur adalah uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.
Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib memotong PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% - 15%.
Tarif PPh Pasal 21 final 0% berlaku bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara serta pensiunannya.
Tarif PPh 21 final 5% berlaku untuk PNS golongan III, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira pertama dan pensiunannya.
Adapun tarif PPh 21 final sebesar 15% berlaku bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru! Dapat Fasilitas Kantor, Siap-siap Kena Pajak
