Big Stories 2022

Duh! Banyak PNS Ketahuan Kumpul Kebo Sepanjang 2022

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
27 December 2022 12:00
Infografis: Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Foto: Infografis/ Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya /Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus kumpul kebo atau hidup serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) mengemuka pada 2022. Kasus ini membuat heboh karena ternyata banyak dilakukan para abdi negara.

Beredarnya informasi ini berawal dari upaya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang tengah gencar bersih-bersih di institusi yang ia pimpin. Tujuannya untuk menjaga integritas dan profesionalitas para pegawai pajak, baik di tingkat pimpinan hingga bawahan.

Menurut Suryo, kasus kumpul kebo ini menjadi kasus nomor dua terbanyak di instansinya setelah tindakan meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," kata dia dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 sebagaimana dikutip Senin (25/12/2022).

Suryo menuturkan, selama periode 2019 hingga saat ini, hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau pegawai tingkat bawah di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.

"Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah," ujar Suryo.

Dia menjelaskan pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Suryo turut menyinggung permintaanya kepada para pegawainya supaya menghhindari bermain perempuan bagi laki-laki dan bermain dengan laki-laki bagi perempuan dalam konteks yang tidak benar. Ini menurutnya menjadi penting dan menjadi bagian yang ia tindak karena akan merepotkan profesionalitas pegawai pajak sendiri.

"Mempunyai lebih dari satu, lebih dari dua, lebih dari tiga suami, istri, nyimpan. Ngurusin satu cakup nih bagi kita yang ada di DJP, cukuplah insentif, tukin, dan gaji kita cukup untuk menghidupi. Kalau dua keluarga ya kayaknya kurang, tiga keluarga apalagi tambah kurang, ujung-ujungnya apa? Ngutang, enggak punya utangan maling lagi," ucap Suryo.

Terungkapnya kasus PNS yang hidup serumah tanpa menikah juga terkonfirmasi dari data yang dihimpun Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.

"Berdasarkan data BPASN 2021-2022, kasus hidup bersama belum menikah merupakan kasus banding administratif di BPASN tingkat ke-4. Banding Administratif Nomor 1 Tidak Masuk Kantor, Nomor 2 Penyalahgunaan Narkoba, Nomor 3 Tindak Pidana Jabatan/Ada hubungan dengan Jabatan, Nomor 5 Penyalahgunaan Wewenang," kata Kepala BiroHumas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

Adapun jumlah kasus pelanggaran disiplin PNS yang banding administratif di BPASN berdasarkan urutannya, sebagai berikut

1. Tidak masuk kerja: 152 kasus

2. Tindak pidana jabatan/ ada hub dg jabatan: 36 kasus

3. Narkoba: 28 kasus

4. Pelanggaran PP 10/83 jo PP 45/90 yang melarang kumpul kebo: 26 kasus

5. Penyalahgunaan wewenang: 23 kasus

Pelanggaran disiplin kumpul kebo terancam hukuman pemecatan. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri atas:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana

selama 12 (dua belas) bulan; dan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semula, sanksi yang diterapkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun, karena terdapat perbedaan faktor penyebab pelanggaran tersebut, maka sanksinya diubah menjadi salah satu hukuman disiplin berat.

"Mengingat faktor penyebab pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 berbeda-beda maka sanksi terhadap pelanggaran yang semula berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil diubah menjadi dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Halini dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan," kata Satya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nah Lho! Dirjen Pajak Beberkan Kelakuan Negatif PNS DJP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular