Deretan Kasus PNS Terheboh Selama 2022, Ada Kumpul Kebo!

News - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
16 December 2022 11:50
Infografis: Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya Foto: Infografis/ Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya /Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir-akhir ini ramai perbincangan mengenai ulah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hidup serumah tanpa menikah di luar perkawinan yang sah alias kumpul kebo. Tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat yang bisa dikenakan sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Banyaknya PNS yang hidup serumah tanpa menikah terkonfirmasi dari data yang dihimpun Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara yang merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.

Demikian disampaikan Kepala BiroHumas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama ketika dihubungi CNBC Indonesia, Sabtu (17/12/2022).

"Berdasarkan data BPASN 2021-2022, kasus hidup bersama belum menikah merupakan kasus banding administratif di BPASN tingkat ke-4. Banding Administratif Nomor 1 Tidak Masuk Kantor, Nomor 2 Penyalahgunaan Narkoba, Nomor 3 Tindak Pidana Jabatan/Ada hubungan dengan Jabatan, Nomor 5 Penyalahgunaan Wewenang," katanya.

Adapun jumlah kasus pelanggaran disiplin PNS yang banding administratif di BPASN berdasarkan urutannya, sebagai berikut
1. Tidak masuk kerja: 152 kasus
2. Tindak pidana jabatan/ ada hub dg jabatan: 36 kasus
3. Narkoba: 28 kasus
4. Pelanggaran PP 10/83 jo 45/90: 26 kasus
5. Penyalahgunaan wewenang: 23 kasus

Pelanggaran disiplin kumpul kebo dapat terancam dikenai hukuman pemecatan. Karena berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semula, sanksi yang diterapkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun, karena terdapat perbedaan faktor penyebab pelanggaran tersebut, maka sanksinya diubah menjadi salah satu hukuman disiplin berat.

"Mengingat faktor penyebab pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 berbeda-beda maka sanksi terhadap pelanggaran yang semula berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil diubah menjadi dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Halini dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan," kata Satya.

Dalam menentukan jenis Hukuman Disiplin, pejabat yang berwenang menghukum terlebih dahulu mempertimbangkan kesesuaian jenis pelanggaran dengan hukuman disiplin dan dampak dari pelanggaran disiplin. Dengan demikian, PNS yang melakukan tindakan kumpul kebo tidak lantas dipecat namun bisa saja dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat lainnya berdasarkanPP 94/2021 sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

'Kiamat PNS' Sudah Terjadi di Banyak Negara, RI Mau Ikutan?


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading