RUU ASN Siap Digodok, Hati-hati PNS Lebih Gampang Dipecat!

News - Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
16 December 2022 19:57
INFOGRAFIS, Pelan Tapi Pasti, PNS Makin Dipangkas Foto: Infografis/ PNS Dipangkas/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang 2022-2023 mengesahkan 39 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional pembahasan 2023. Salah satu yang menarik adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

RUU perubahan sebenarnya sudah dibahas sejak 2021. Namun, pembahasannya dan penetapannya akan menarik karena terjadi di tengah-tengah kemelut pegawai honorer serta skema pensiunan PNS.

Dari draf RUU ASN yang diperoleh CNBC Indonesia, tercantum perihal pemberhentian PNS. Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Lebih lanjut, Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
pidana yang dilakukan tidak berencana.

Kemudian, Ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Terkait dengan pensiun dini, draf RUU ini menegaskan bahwa dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Patut diketahui, perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak preoregatif Presiden. Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. Selain itu, pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Nih! Bocoran Lengkap Skema Pensiun Dini Massal PNS


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading