DPR Buka Asal Usul Pasal Pensiun Dini Massal di RUU ASN

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
11 January 2023 08:45
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki) Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara soal latar belakang munculnya aturan pensiun dini massal dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengungkapkan secara keseluruhan isi dalam draf RUU ASN yang sudah ditetapkan DPR masuk ke dalam bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 semata untuk memperbaiki sistem merit yang sudah ada sejak 2014.

Sistem merit diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU ini mendefinisikannya sebagai sistem manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

"Itu artinya kita ingin mendorong penguatan soal ini harus lebih kuat karena praktik hari ini meskipun UU ASN sudah mengendorse soal prinsip-prinsip dasar merit system tapi dalam praktik tetap saja harus ada penguatan karena di beberapa tempat penyimpangan tetap terjadi," tuturnya, kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (11/1/2023).

Ia membantah kemunculan pengaturan pensiun dini massal karena adanya keinginan dari kalangan ASN dan dorongan dari masyarakat pada umumnya, sebagaimana yang disebutkan pemerintah. Sebab, ia mengaku DPR belum menerima informasi apapun dari kalangan itu.

"Ya sampaikan dulu ke kita datanya bahwa memang banyak ASN yang ingin pensiun dini, sampaikan ke kita format pensiunnya. Itu kan belum dibicarakan secara khusus," kata Yanuar.

Selain itu, menurutnya, DPR juga menginginkan adanya landasan hukum yang kuat untuk mendorong pemerintah memanfaatkan teknologi digital secara luas dalam sistem pelayanan publik. Bukan hanya di tingkat pemerintah pusat tapi sampai ke pemerintahan daerah agar mata rantai birokrasi tidak makin panjang dan prosesnya lama.

"Pemerintah ini harus sudah mulai memikirkan satu sistem pelayanan publik, satu sistem yang berbasis digital. Ini kan kita harus cek secara serius, secara mendalam soal ini, progres, pengembangannya, dan itu kan harus dipayungi dengan legislasi yang kuat," ujar Yanuar.

Dia berargumen pengaturan itu juga didasari atas meledaknya data tenaga honorer, kontrak, atau non-ASN di kantor-kantor pemerintahan. Maka, harus ada landasan hukum yang mengatur proses rekrutmen dan pengakhiran masa kerja ASN secara serius. Apalagi dalam konteks efisiensi.

Berdasarkan pendataan keseluruhan ASN dan non-ASN yang sudah dikerjakan pemerintah pada akhir tahun lalu, Yanuar mengatakan jumlah pegawai non-ASN yang tercatat sudah mencapai 2,3 juta orang, jauh dari perkiraan DPR yang hanya sebanyak 500 ribu orang.

"Pemerintah kemarin kan menjelang akhir tahun membuka pendataan baru di seluruh Indonesia dan masuk data luar biasa 2 juta lebih. Artinya ada hal-hal yang memerlukan kontrol ketat di lapangan kok sampai membeludak begini," ucapnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ini Cara Menteri Jokowi Eksekusi Pensiun Dini Massal PNS


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading