Lengkap! Penjelasan Menteri PANRB Soal Pensiun Dini Massal

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
02 January 2023 07:30
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menandatangani Keputusan Bersama Netralitas Pegawai ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).
Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menandatangani Keputusan Bersama Netralitas Pegawai ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas buka suara terkait dengan wacana pensiun dini massal bagi pegawai negeri sipil (PNS). Perihal pensiun dini ini memang telah diatur dalam draf RUU ASN yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 usulan DPR.

Menurutnya, wacana ini muncul dari pertimbangan produktivitas pekerjaan, dimana banyak aparatur sipil negara yang kurang produktif dan harus dibenahi

"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang menyampaikan tidak produktif," paparnya dalam wawancara dengan CNBC TV, dikutip Senin (2/1/2023).

Kemudian, ada muncul gagasan publik yang disampaikan ke Kementerian PANRB. Namun, hal ini belum sampai ke pembahasan bersama DPR, yaitu terkait dengan program pensiun dini.

Saat ini, menurutnya, kementeriannya baru saja merampungkan pembenahan data aparatur sipil negara (ASN) secara keseluruhan. Pendataan ini telah dilakukan bersama lembaga negara lain yang memegang data itu seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pendataan ini memang dilakukan seiring dengan adanya rencana kebijakan pensiun dini massal bagi ASN, termasuk bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Dari hasil perbaikan data hingga akhir Desember ini, Anas mengungkapkan sudah merampungkan pendataan ASN secara menyeluruh hingga 96%. Dengan pencapaian ini, dia telah mendapatkan jumlah ASN yang bakal memasuki usia pensiun sehingga jumlah kebutuhan ASN ke depan dapat semakin terukur.

"Saya sudah minta ke BKN data 10 tahun terakhir dan kita proyeksi 10 tahun yang akan datang. 10 tahun yang akan datang itu berapa sih yang akan pensiun kan sudah bisa dihitung, dari sini ke depan bisa kita proyeksikan berapa kebutuhan ASN," ungkapnya.

Sayangnya, Anas belum bisa mengungkapkan jumlah pasti rincian data ASN itu. Dia hanya bisa memastikan pendataan ini turut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi sebagaimana yang telah dimandatkan Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, Anas membeberkan bahwa adanya kecenderungan para pegawai negeri sipil (PNS) yang tertarik dengan rencana pengaturan pensiun dini.
Mereka pun memiliki alasan khusus setuju dengan adanya pengaturan itu. Pengaturan pensiun dini ini, termasuk pensiun dini massal, termuat dalam pasal 87 ayat 5 draf Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Nah opsi ini memang sedang banyak ramai sampai ke kami, termasuk juga ASN-ASN yang kami lebih bagus ambil skema itu kemudian kami bisa investasikan," ujar Anas.

Anas mencontohkan di banyak perusahaan, termasuk di perusahaan BUMN, para pegawainya memang diberikan opsi untuk pensiun dini jika merasa sudah tidak lagi produktif atau kurang sehat. Pekerja atau pegawai tersebut kemudian bisa memperoleh hak-hak pensiun.

"BUMN ini yang sebagian tidak produktif kurang sehat dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun. Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tutur Anas.

Menurutnya, masalah ini akan dibahas dalam pembahasan RUU ASN. Dirinya mengaku masih menanti pembahasan RUU ASN itu sendiri bersama DPR.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU ASN Siap Digodok, Hati-hati PNS Lebih Gampang Dipecat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular