Jokowi-Ma'ruf Tancapkan Sejarah, Rombak Sistem Keuangan RI!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berhasil menancapkan tonggak sejarah dan babak baru sektor keuangan di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Kehadiran UU berformat sapu jagat alias omnibus law ini telah mengamandemen 17 undang-undang di sektor keuangan yang cakupannya luas dan berdampak signifikan bagi perekonomian.
UU PPSK juga menjadi upaya pemerintah dan legislator untuk memperbaharui berbagai undang-undang sistem keuangan yang sudah usang, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun, sehingga dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Berbagai upaya reformasi sektor keuangan Indonesia dikerucutkan ke dalam 27 Bab dan 341 Pasal di UU PPSK.
Di dalam omnibus law ini diantaranya mengatur kelembagaan sistem keuangan, perbankan, perasuransian, dana pensiun, pasar modal, inklusi keuangan, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
"Undang-undang ini adalah tonggak sejarah dan babak baru sektor keuangan di Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang paripurna pengesahan UU PPSK, dikutip Jumat (30/12/2022).
Pemerintah memandang, stabilitas sistem keuangan di tanah air harus diperkuat, di tengah ketidakpastian global.
Sistem keuangan Indonesia dinilai masih dangkal, tercermin dari rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. Aset sektor keuangan Indonesia juga masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek.
Hal yang juga menjadi urgensi pemerintah untuk membentuk UU PPSK adalah tingkat bunga pinjaman yang masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan, sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi.
Aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia juga masih perlu ditingkatkan. Indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu diperbaiki.
Serta adanya disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti Financial Technology (Fintech) dan pertumbuhan sumber daya manusia penunjang sektor keuangan di Indonesia yang relatif melambat.
"Urgensi ini yang membuat pemerintah dan DPR bersepakat perlu legislasi baru di sektor keuangan," jelas Sri Mulyani. Sehingga kehadiran UU PPSK dinilai terbit di waktu yang tepat.
Pemerintah dan DPR mengklaim bahwa perumusan RUU PPSK tidak dikerjakan dengan 'sistem kebut semalam' alias cepat. Pembicaraan tentang sektor keuangan antara pemerintah dan DPR disebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.
Pun dalam penyusunannya, baik pemerintah dan DPR mengklaim telah melakukan konsultasi dari berbagai pihak, dengan narasumber yang mumpuni dan profesional di bidangnya.
Ketua Panja RUU PPSK yang mewakili Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, menceritakan bahwa pembahasan dilakukan sejak September 2021.
"Kita sudah mulai membahas ini. Kalau lihat proses yang di akhirnya seolah-olah cepat. Karena prosesnya lama dari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan pemerintah dapat disepakati," jelas Dolfie.
"Hanya DIM tertentu yang perlu pembahasan lebih dalam, misalnya kelembagaan BI, OJK, LPS, karena ada perbedaan pandangan dari pemerintah juga KSP," kata Dolfie lagi.
Adapun aturan di UU PPSK antara lain memberi penegasan bahwa lembaga keuangan negara harus independen dari urusan politik.
Sebelum UU omnibus law sektor keuangan ini disahkan, ramai menjadi perbincangan publik tentang diperbolehkannya anggota partai politik yang bisa menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Kini dalam UU disyaratkan pihak yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bukan pengurus dan/atau anggota partai politik Ketentuan serupa berlaku untuk calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK dan DK LPS.
Tugas dan tujuan BI pun bertambah dari sebelumnya menjaga stabilitas kini didorong untuk ikut menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Juga dengan OJK, yang juga ditambah pengawasannya, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.
LPS juga kini bertambah tugas dengan mengemban pelaksana program penjaminan polis asuransi. Lewat UU PPSK ini, diharapkan legislasi sektor keuangan dapat lebih relevan dengan situasi dan kondisi terkini.
(cap/cap)