
Catat! Hanya Perusahaan Asuransi Sehat yang Akan Dijamin LPS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan perusahaan asuransi di Indonesia yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hanya perusahaan yang bereputasi baik dan sehat.
Seperti diketahui lewat Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sudah disahkan menjadi undang-undang pada Kamis, 15 Desember 2022, maka tugas LPS kini ditambah.
Peran LPS di dalam UU PPSK ditambah, bukan hanya harus melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, tapi kini juga harus melindungi dana masyarakat di perusahaan asuransi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto menjelaskan, penyelenggaraan penjaminan polis oleh LPS menjadi bagian upaya pemerintah dan otoritas untuk mendorong sektor asuransi.
Menurut Suminto asuransi merupakan bisnis jasa pengelolaan risiko untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu dibangun kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.
Kendati demikian, Suminto yang juga menjadi salah satu perwakilan panitia kerja (panja) dari pemerintah ini menegaskan, bahwa hanya perusahaan asuransi yang sehat yang dijamin oleh LPS.
"Yang menjadi anggota atau peserta penjamin polis adalah perusahaan yang sehat, dan penjaminan itu ada threshold atau nominal tertentu, disesuaikan dengan perkembangan yang ada di masyarakat," jelas Suminto dalam suatu seminar, Kamis (22/12/2022).
Dengan hanya menjamin perusahaan asuransi yang sehat, maka dapat membangun kepercayaan kepada masyarakat dan di industri, tentu tetap diberikan regulatory yang baik termasuk menghindari moral hazard.
Adanya penambahan tugas LPS tersebut, maka Anggota Dewan Komisioner LPS saat ini ditambah menjadi 7 orang, yakni 1 pejabat setingkat Eselon I yang ditunjuk oleh Menkeu, 1 orang anggota DK OJK yang ditunjuk Ketua DK OJK, 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI, dan 4 orang anggota yang berasal dari dalam/atau dari luar LPS.
Anggota DK LPS yang dimaksud terdiri atas Ketua DK merangkap anggota, anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank, dan anggota DK yang membidangi program penjaminan polis.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jalankan Mandat UU PPSK, LPS Susun Strategi