Larang Rokok Ketengan, Jokowi: Demi Kesehatan Masyarakat !
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal larangan penjualan rokok batangan atau ketengan.
Seperti diketahui, larangan ini dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Kepres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022, memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
RPP prakarsa Kementerian Kesehatan ini memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan. RPP itu akan menjadi salah satu bagian dari program penyusunan peraturan pemerintah tahun depan.
Atas keputusan ini, banyak masyarakat kecil yang selama ini membeli rokok ketengan akan gusar.
Jokowi pun mengungkapkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Menurutnya,
"Untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya di beberapa negara justru sudah dilarang. Kita kan masih tapi untuk yang ini tidak," paparnya di sela-sela kunjungan Pasar Pujasera, Subang, Selasa (27/12/2022).
Adapun, Selain poin pelarangan penjualan rokok batangan, pokok materi muatan RPP itu juga berisi penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; hingga ketentuan rokok elektronik.
Di sisi lain, juga memuat pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).
(haa/haa)