
Aturan Baru! Dapat Fasilitas Kantor, Siap-siap Kena Pajak

Berdasarkan Pasal 30 PP 55/2022, dijelaskan bahwa pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian pada Pasal 73, ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud berlaku sebagai berikut:
- Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
- Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022, dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.
Kemudian pada Pasal 73 ayat (2) diatur mengenai ketentuan pemotongan pajak penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dan pelaporan dalam SPT, ketentuannya sebagai berikut:
- Kewajiban melakukan pemotongan pajak penghasilan seperti yang dimaksud Pasal 30, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.
- Atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:
a. Tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.
b. Awal tahun buku 2-22 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.
Namun, atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan, maka wajib pajak harus menghitung dan membayar sendiri dalam SPT 2022.
"Yang belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud, atas pajak penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022," tulis Bunyi Pasal 73 ayat (2) huruf b.
(cap/cap)[Gambas:Video CNBC]
